batampos — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menggelar tes urine bagi petugas dan warga binaan, Jumat (8/5). Kegiatan ini menjadi langkah penguatan pengawasan internal sekaligus memastikan lingkungan lapas tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Tes urine yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu melibatkan pejabat struktural, tim medis, serta perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur guna menjamin akurasi hasil.
Sebanyak 50 petugas dan 55 warga binaan mengikuti pemeriksaan tersebut. Hasilnya, seluruh peserta dinyatakan negatif narkotika.
Baca Juga: Petugas Imigrasi Sekupang Dibebastugaskan Sementara untuk Pemeriksaan Internal
Pelaksanaan tes urine merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-UM.01.01-150 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan.
Kegiatan itu juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, menegaskan tes urine dilakukan sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan lapas yang bebas dari narkoba.
“Tes urine ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan Lapas Batam yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Tidak hanya warga binaan, seluruh petugas juga wajib menjadi contoh dalam menjaga integritas dan mendukung penuh program pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Yosafat.
Baca Juga: 232 PMI dan WNI Dipulangkan dari Malaysia, Ada Bayi dan Balita
Ia menambahkan, sinergi bersama BNN Kota Batam akan terus diperkuat guna memastikan lingkungan lapas tetap aman, bersih, dan kondusif.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Tes urine massal tersebut diharapkan semakin memperkuat komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memberantas narkoba serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya. (*)
Editor : M Tahang