batampos – Penanganan kasus ledakan maut kapal MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batuaji, Batam, memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Batam menyatakan berkas perkara tujuh tersangka lengkap atau P21.
Namun, meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap, seluruh tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan proses tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan masih menunggu koordinasi lanjutan.
“Berkas sudah P21 pada pekan lalu. Untuk tahap II masih menunggu koordinasi,” ujar Debby, Senin (11/5).
Baca Juga: Money Heist Belum Tamat, Netflix Rilis Teaser Baru dari Semesta La Casa de Papel
Sebelumnya, berkas perkara sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Batam kepada penyidik karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil. Jaksa peneliti meminta agar penyidik melengkapi sejumlah petunjuk atau P-19.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihak kejaksaan telah memberikan petunjuk agar penyidik melengkapi konstruksi perkara dan alat bukti yang diperlukan.
“Berkas perkara kami kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa,” katanya.
Ledakan maut di kapal MT Federal II terjadi pada 15 Oktober 2025 saat proses perbaikan kapal berlangsung di area galangan PT ASL Shipyard Indonesia. Peristiwa tersebut menjadi salah satu kecelakaan kerja paling fatal di Batam dalam beberapa tahun terakhir, dengan korban 14 pekerja meninggal dunia dan 17 lainnya mengalami luka-luka.
Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka yang berasal dari jajaran manajemen perusahaan dan divisi keselamatan kerja atau Health, Safety and Environment (HSE). Empat di antaranya merupakan warga negara asing.
Mereka adalah ADL dan NAC, warga negara Singapura yang menjabat manajer dan asisten manajer perusahaan; DRAD, warga negara Filipina selaku manajer HSE; serta KDG, warga negara Korea Selatan yang menjabat manajer komersial. Tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia, yakni BSS, MS, dan RPB yang bertugas di bagian HSE perusahaan.
Para tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Baca Juga: Kunjungan Wisman ke Tanjungpinang Naik pada Triwulan I 2026, Didominasi Turis Singapura
Belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka memunculkan perhatian publik, mengingat kasus ini menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar serta melibatkan sejumlah warga negara asing.
Debby menjelaskan keputusan tersebut mengacu pada pedoman penahanan yang mempertimbangkan aspek tertentu, termasuk prinsip hak asasi manusia.
“Ada pedoman baru terkait penahanan yang mempertimbangkan aspek HAM, termasuk usia lansia,” ujarnya.
Meski belum ditahan, kepolisian memastikan langkah pencegahan telah dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri, termasuk dengan penerapan pencekalan.
“Kami sudah lakukan cekal terhadap para tersangka,” kata Debby.
Kasus ledakan MT Federal II sebelumnya menjadi sorotan luas karena kembali mengangkat isu keselamatan kerja di industri galangan kapal Batam. (*)
Editor : Putut Ariyo