Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Residivis Curanmor Kembali Masuk Sel

Yashinta • Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB
ilustrasi  F. unsplash
ilustrasi F. unsplash

batampos – Belum genap sebulan bebas dari penjara, AWI kembali ditangkap polisi. Pria 33 tahun itu dibekuk Unit Reskrim Polsek Nongsa karena diduga mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Sambau, Nongsa.

Tak hanya AWI, polisi juga mengamankan SA, 36, yang diduga menjadi penadah motor hasil curian tersebut.

Aksi pencurian itu terjadi di Kavling Sambau RT 06 RW 03, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Senin (11/5) dini hari. Korban kehilangan sepeda motor Honda CRF yang sebelumnya diparkir di teras rumah setelah pulang bekerja.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Rahmat Susanto, mengatakan korban baru mengetahui motornya hilang saat hendak kembali bekerja sekitar pukul 10.00 WIB.

“Sepeda motor diparkir korban di teras rumah setelah pulang kerja. Saat pagi harinya hendak berangkat kembali, motor tersebut sudah tidak ada,” ujar Rahmat, kemarin.

Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi keberadaan motor korban berada di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja.

“Berdasarkan laporan korban, kami turun untuk menelusuri dugaan pencurian tersebut,” katanya.

Pada Rabu (13/5) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan SA bersama sepeda motor Honda CRF milik korban. Saat diinterogasi, SA mengaku motor tersebut diperoleh dari AWI.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk AWI tidak lama kemudian. Dari tangan pelaku, petugas turut menyita kunci letter Y beserta mata kunci yang diduga digunakan untuk membobol motor korban.

“Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan alat berupa kunci letter Y beserta mata kunci yang digunakan untuk membobol sepeda motor korban,” sebut Rahmat.

Rahmat mengungkapkan, AWI merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari penjara kurang dari satu bulan. Saat dilakukan pengembangan, pelaku sempat mencoba kabur sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

“AWI ini residivis yang baru bebas kurang dari satu bulan. Saat dilakukan pengembangan, dia sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanannya,” jelasnya.

Kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Nongsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di Batam.

Atas perbuatannya, AWI dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara. Sedangkan SA dijerat Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Editor : Putut Ariyotejo
#Polsek Nongsa #Curanmor Batam #Honda CRF #Penadah Motor #residivis