Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polisi Dalami Jaringan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Rp10 Miliar di Batam

Yashinta • Kamis, 21 Mei 2026 | 23:58 WIB
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Dr. Nona Pricillia Ohei, Balai Karantina Kepri, BPBL, LPKP memebeeikan keterangan penggagalan penyelundupan benih lobster saat ekspos di Mapolda Kepri, Rabu (20/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Dr. Nona Pricillia Ohei, Balai Karantina Kepri, BPBL, LPKP memebeeikan keterangan penggagalan penyelundupan benih lobster saat ekspos di Mapolda Kepri, Rabu (20/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri terus mengembangkan kasus penyelundupan 100 ribu benih bening lobster/BBL senilai Rp10 miliar yang digagalkan di Batam. Fokus utama kini mengarah ke pemilik dan pemesan BBL, serta jalur pengiriman ke luar negeri.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Syahputra, mengatakan penyidik masih menelusuri seluruh rantai distribusi. “Masih kami lakukan pengembangan, termasuk menelusuri siapa pemilik dan pemesan baby lobster ini,” ujar Paksi, Rabu (20/5/2026).

Pelaku Hanya Jalankan PeranDua tersangka yang diamankan, SS dan DS, diketahui tidak saling mengenal. Keduanya hanya menjalankan peran sesuai instruksi dari pihak lain.

Baca Juga: Benih Lobster Rp10 Miliar Digagalkan di Batam, Dua Pelaku Ditangkap

“Untuk motifnya, para pelaku ini satu sama lain tidak saling kenal. Mereka hanya menjalankan peran sesuai arahan yang diberikan,” jelas Paksi.SS berperan sebagai kurir yang menjemput koper berisi BBL dari Bandara Hang Nadim dengan upah Rp2,5 juta per koper.

Sementara DS berperan sebagai penghubung pengiriman ke Singapura dan mendapat bayaran Rp10 juta.Penyidik juga masih mendalami asal-usul benih lobster dan sudah berapa lama jaringan ini beroperasi.

“Kami masih terus dalami dan kembangkan, termasuk asal baby lobster ini dan sejak kapan kegiatan tersebut berjalan,” tegas Paksi.

 

Modus Kamuflase Pakaian Bekas

Pengungkapan berawal dari informasi pengiriman BBL dari Jakarta menuju Batam. Tim Subdit I Indagsi berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Bea Cukai Batam, lalu membuntuti kendaraan dari Bandara Hang Nadim ke kawasan Mega Legenda II, Batam Kota.

Saat digeledah, ditemukan tujuh kardus. Empat kardus berisi sekitar 100 ribu BBL dan tiga kardus berisi pakaian bekas sebagai kamuflase.

“Modusnya, koper berisi benih lobster disamarkan dengan kardus pakaian bekas supaya tidak mudah terdeteksi,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Baca Juga: Bea dan Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 129.965 Benih Bening Lobster

BBL Dilepasliarkan ke Perairan RempangDirektur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, menjelaskan BBL yang disita telah dilepasliarkan bersama Balai Karantina dan Dinas Perikanan Kepri di perairan Rempang untuk menjaga ekosistem laut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 88 huruf A junto Pasal 35 Ayat 1 huruf A UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancamannya hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian karena penyelundupan BBL dinilai merugikan negara dan merusak stok lobster di perairan Indonesia. Penyidikan masih terus berlanjut untuk membongkar otak pelaku. (*)

Editor : Putut Ariyo
#Penyelundupan Lobster #BBL #batam #polda kepri #kriminal