batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus/Ditreskrimsus Polda Kepri mulai mendalami aliran dana dalam kasus dugaan perjudian online berkedok siaran langsung Facebook yang melibatkan 24 warga negara asing/WNA di Batam.
Penyidik telah menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang/TPPU untuk menelusuri keuntungan para pelaku.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengatakan fokus saat ini adalah pemeriksaan terhadap 24 WNA yang diamankan dari dua lokasi berbeda.
“Masih proses permintaan keterangan. Ada warga negara Vietnam, Kamboja, dan Filipina yang kami periksa. Untuk warga negara Kamboja, kami masih berkoordinasi karena ahli bahasa belum kami dapatkan,” ujar Silvester, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Kapolresta Barelang Imbau Warga Bijak Gunakan Media Sosial
Terapkan Pasal TPPUPenerapan pasal TPPU dilakukan karena penyidik menemukan unsur keuntungan finansial dari aktivitas judi online tersebut. Polisi kini menelusuri sumber dan aliran dana para pelaku, meski belum menetapkan tersangka.
“Dalam suatu tindak pidana, tujuan utamanya biasanya mencari keuntungan. Karena itu, kami juga harus menelusuri sumber-sumber keuangannya,” kata Silvester.
Hasil sementara menunjukkan transaksi tidak melalui money changer. Pembayaran dilakukan secara digital menggunakan dompet elektronik GCash.
“Belum ada pemeriksaan money changer karena sementara ini belum ada kaitannya. Pembayaran mereka menggunakan e-wallet lewat aplikasi GCash,” jelasnya.
Dugaan Keterlibatan WNI dan Digital ForensikPenyidik juga mendalami dugaan keterlibatan warga negara Indonesia/WNI yang diduga mengurus keberadaan para WNA selama di Batam. Hingga kini baru satu WNI yang diperiksa sebagai saksi.
“Baru satu WNI yang diperiksa sebagai saksi. Untuk sponsor atau pihak yang mengurus mereka, kami masih koordinasi karena para WNA ini juga masih tertutup,” katanya.
Soal kemungkinan keterkaitan dengan 210 WNA yang diamankan Imigrasi sebelumnya, Silvester menyebut itu masih kewenangan Imigrasi.
“Kami belum bisa menyampaikan lebih jauh. Yang bisa menjelaskan lebih detail adalah pihak Imigrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar praktik judi online berkedok live streaming Facebook di Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orchard Park Business Center Batamcenter.
24 WNA asal Vietnam, Filipina, Kamboja, Tiongkok, dan Suriah diamankan. Mereka diduga menjalankan judi online dengan kartu permainan bergambar naga yang disiarkan langsung untuk menyasar pemain di negara asal.
Saat ini seluruh WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi/Rudenim Tanjungpinang. Penyidik juga melakukan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang disita untuk membongkar jaringan dan pihak lain yang terlibat. (*)
Editor : Putut Ariyo