batampos – Penanganan 24 warga negara asing/WNA yang diduga mengoperasikan jaringan judi online internasional di Batam menyorot keterbatasan fasilitas penahanan Imigrasi Batam. Para WNA akhirnya dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi/Rudenim Tanjungpinang.
Kasi Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, membenarkan pemindahan tersebut. “Siap, betul bang, dititipkan di Rudenim Tanjungpinang dan masih menjalani pemeriksaan oleh Polda,” kata Kharisma, Kamis (21/5/2026).
Meski dititipkan di Tanjungpinang, proses penyidikan tetap berada di bawah kendali Ditreskrimsus Polda Kepri.
Fasilitas Imigrasi Batam Tidak Memadai
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Arif Mahari, menjelaskan pemindahan dilakukan karena ruang penempatan di Imigrasi Batam tidak memungkinkan untuk menampung 24 WNA dalam waktu lama.
“WNA kan penahanannya cuma satu kali dua puluh empat jam proses pemeriksaan. Karena Imigrasi Batam tempatnya tak memungkinkan, jadi digeser ke Rudenim Tanjungpinang,” ujar Arif.
Penyidik kini masih mendalami apakah para WNA akan diproses pidana atau dideportasi. Polda Kepri juga membuka opsi koordinasi dengan Interpol untuk menelusuri jaringan internasional di balik operasi tersebut.
“Hingga saat ini masih pendalaman, belum bisa kita kasih statement apakah dideportasi atau pidana,” kata Arif.
Modus Judi Online via Live Facebook
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 10 Mei 2026. Sehari kemudian, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek dua ruko di Batam.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, menyebut jaringan ini menjalankan judi lotre daring yang dipasarkan melalui siaran langsung media sosial dan menyasar pasar internasional.
24 WNA yang diamankan terdiri dari 14 warga Vietnam, 4 Filipina, 3 Kamboja, 2 Tiongkok, dan 1 Suriah.Lokasi pertama di Ruko Taman Niaga Blok M Sukajadi, polisi menyita 14 CPU, 20 monitor, 16 laptop, 45 HP, dan ribuan kartu bergambar naga.
Lokasi kedua di OPBC Blok D2 Taman Baloi, ditemukan 6 CPU, 7 monitor, 43 HP, dan ribuan kartu serupa.Jumlah perangkat menunjukkan operasi berjalan terorganisir dengan infrastruktur digital memadai. Penyidik kini menelusuri aliran dana, pembagian peran operator, hingga kemungkinan pengendali dari luar negeri.
Batam Rawan Jadi Basis Kejahatan Lintas NegaraKasus ini menyoroti posisi strategis Batam sebagai wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan jaringan kejahatan internasional. Keterbatasan fasilitas Imigrasi Batam menjadi catatan untuk peningkatan kapasitas penanganan WNA.
Saat ini, 24 WNA masih ditahan di Rudenim Tanjungpinang sambil menunggu keputusan hukum selanjutnya dari Polda Kepri (*)
Editor : Putut Ariyo