batampos — Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menerbitkan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA dan SMK negeri. Aturan ini menjadi pedoman pelaksanaan penerimaan siswa baru di seluruh Kepri, termasuk Kota Batam yang setiap tahun menghadapi tingginya jumlah pendaftar sekolah negeri.
Juknis tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
Jadi Pedoman Pelaksanaan di Batam
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Wilayah Batam, Kasdianto, membenarkan bahwa juknis tersebut telah resmi digunakan sebagai acuan pelaksanaan SPMB tahun ini di Kota Batam.
“Benar, juknis SPMB sudah diterbitkan dan menjadi pedoman bagi seluruh SMA dan SMK negeri di Batam dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027,” ujar Kasdianto.
Ia menjelaskan, salah satu fokus utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini adalah keterbatasan daya tampung sekolah negeri di tengah meningkatnya jumlah lulusan SMP di Batam setiap tahun.
Daya Tampung Berdasarkan Rombel
Menurut Kasdianto, daya tampung sekolah ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar (rombel) di masing-masing satuan pendidikan. Untuk SMA Negeri, satu rombel maksimal diisi 36 siswa agar proses belajar mengajar tetap efektif.
Baca Juga: Harga Avtur Naik, Pemerintah Buka Peluang Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
“Daya tampung sekolah sudah dihitung berdasarkan kapasitas ruang belajar dan jumlah rombel. Sekolah tidak boleh menerima siswa melebihi kuota,” tegasnya.
Untuk SMK Negeri, kapasitas penerimaan juga mempertimbangkan ruang praktik serta kompetensi keahlian. Sejumlah jurusan seperti teknik mesin, rekayasa perangkat lunak, perhotelan, dan akuntansi diperkirakan kembali menjadi favorit di Batam.
Pembagian Jalur Penerimaan
Dalam juknis tersebut, kuota penerimaan SMA dibagi menjadi empat jalur, yakni:
- Domisili: 30 persen
- Afirmasi: 30 persen
- Prestasi: 35 persen
- Mutasi orang tua: 5 persen
Sementara untuk SMK, pembagian jalurnya adalah:
- Prestasi: 70 persen
- Afirmasi: 15 persen
- Domisili: 10 persen
- Mutasi: 5 persen
Baca Juga: Ford Resmi Umumkan 7 Kendaraan Baru di Eropa, Fokus EV dan SUV Modern
Pendaftaran Dilakukan Secara Online
Kasdianto menambahkan, seluruh proses pendaftaran SPMB akan dilakukan secara daring melalui sistem online yang disiapkan pemerintah provinsi. Ia mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh tahapan dan memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan Kepri maupun sekolah tujuan.
“Harapannya proses penerimaan siswa baru bisa berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya juknis ini, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB SMA dan SMK negeri di Kepri tahun 2026/2027 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik. (*)
Editor : Putut Ariyo