Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dua Pekan Usai Penggerebekan 210 WNA di Batam, Penanganan Kasus Diduga Scam Online Masih Terus Belanjut

Abdul Aziz Maulana • Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:31 WIB
Konferensi Pers pengungkapan kasus 210 WNA yang diamakan oleh Imigrasi Batam yang terduga pelaku penipuan investasi daring di Batam, Kepri, Jumat (8/5/2026). F. Antara
Konferensi Pers pengungkapan kasus 210 WNA yang diamakan oleh Imigrasi Batam yang terduga pelaku penipuan investasi daring di Batam, Kepri, Jumat (8/5/2026). F. Antara

batampos — Dua pekan setelah operasi gabungan pengungkapan dugaan penipuan investasi daring internasional di Apartemen Baloi View, Lubukbaja, penanganan terhadap 210 warga negara asing (WNA) yang diamankan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, proses hukum masih berkutat pada pemeriksaan administrasi keimigrasian.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pemeriksaan terhadap ratusan WNA tersebut masih berlangsung. Pihaknya belum dapat memastikan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan deportasi maupun penanganan pidana.

“Proses pemeriksaan masih berlangsung. Untuk proses hukum seperti deportasi dan sebagainya masih menunggu,” kata Kharisma, Jumat (22/5).

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait dugaan kejahatan siber lintas negara di Batam dalam beberapa tahun terakhir. Namun, lambatnya perkembangan penyidikan memunculkan pertanyaan terkait kemampuan aparat mengungkap jaringan utama di balik operasi tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Batam, Jefrico Daud Marturia, mengakui pihaknya menghadapi sejumlah kendala dalam penelusuran aktor utama yang diduga mengendalikan praktik penipuan itu. Salah satu hambatan utama ialah tidak tersedianya rekaman kamera pengawas di lokasi penggerebekan.

“CCTV sudah tidak ada, jadi memang tidak bisa dicek,” ujar Jefrico.

Menurut dia, fokus pemeriksaan sementara masih diarahkan pada dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian. Aparat belum menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana lain yang dapat diproses lebih lanjut.

“Kalau misalnya kami temukan pidana, ya kami serahkan kepada kepolisian. Jika hanya pelanggaran administratif, ya kami deportasi,” katanya.

Berawal dari Operasi Gabungan

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polda Kepulauan Riau pada 6 Mei 2026. Aparat menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penipuan investasi daring berskala internasional.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebut operasi dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Apartemen Baloi View sejak pertengahan April 2026. Tim pengawasan kemudian melakukan pemantauan tertutup selama hampir empat pekan sebelum penggerebekan dilakukan.

Dari operasi tersebut, aparat mengamankan 210 WNA yang terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Mereka terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.

Petugas juga menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan operasi penipuan daring, meliputi 131 unit komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan penipuan investasi online dengan modus perdagangan saham dan aset digital. Aparat menduga korban berasal dari sejumlah negara di Eropa dan Vietnam.

Imigrasi juga menemukan sebagian besar WNA masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Temuan itu memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas ilegal di Batam yang selama ini dikenal sebagai salah satu pintu masuk strategis ke Indonesia. (*)

Editor : Jamil Qasim
#210 WNA #penggerebekan