Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Jangan Transaksi Tanah Hanya Berdasarkan Kesepakatan Lisan

Abdul Azis Maulana • Senin, 25 Mei 2026 | 23:53 WIB
ilustrasi / AI
ilustrasi / AI

batampos – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru melakukan transaksi jual beli tanah hanya berdasarkan kesepakatan lisan dan pembayaran awal tanpa verifikasi dokumen yang lengkap.

Minimnya pengecekan legalitas dan administrasi disebut masih menjadi salah satu faktor utama munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari.

Humas BPN Kota Batam, Yudo, menegaskan bahwa langkah paling penting dalam proses jual beli tanah adalah memastikan keabsahan objek tanah sejak awal, termasuk memeriksa sertipikat dan status hukum lahan.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Yudo, Senin (25/5).

Ia menambahkan, dalam praktiknya proses jual beli tanah dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek, harga, serta syarat transaksi. Namun, pembeli disarankan tidak langsung melakukan pembayaran penuh sebelum seluruh dokumen diperiksa secara menyeluruh.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Warga Pulau Padati Tarempa untuk Belanja Kebutuhan Pokok

“Pembeli sebaiknya memastikan sertipikat asli dan tidak bermasalah secara hukum,” katanya.

Dalam proses administrasi, pembeli wajib menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara itu, penjual juga harus melengkapi dokumen seperti sertipikat tanah asli, identitas diri, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang telah menikah, hingga bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah seluruh dokumen lengkap, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada tahap ini, PPAT akan melakukan verifikasi data sebelum dituangkan dalam akta sebagai dasar hukum peralihan hak.

“Setelah seluruh dokumen lengkap, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli melalui PPAT,” ujar Yudo.

Tahap selanjutnya adalah pengurusan balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan. Proses ini bertujuan memperbarui data pemegang hak dari penjual menjadi pembeli.

“Melalui proses ini, data pemegang hak dalam buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli,” jelasnya.

Untuk pengajuan balik nama, masyarakat perlu melengkapi dokumen tambahan seperti formulir permohonan bermaterai, surat kuasa bila diwakilkan, fotokopi identitas, AJB, SPPT PBB, serta bukti pembayaran BPHTB dan biaya pendaftaran.

Baca Juga:  Wakajati Kepri Lantik 8 Pejabat Eselon IV

Selain layanan langsung, BPN Batam juga mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memperoleh informasi layanan pertanahan, termasuk simulasi biaya dan status pengurusan dokumen.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Yudo.

Aplikasi tersebut dapat diunduh gratis melalui Play Store dan App Store, serta tersedia layanan konsultasi langsung di kantor pertanahan untuk membantu masyarakat memahami prosedur jual beli tanah yang aman dan sesuai ketentuan hukum. (*)

Editor : Putut Ariyo
#Jual Beli Tanah #Sertipikat Tanah #Sengketa Tanah #Pertanahan #bpn batam