Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

AEO Jadi Kunci Kelancaran Ekspor-Impor dan Daya Saing Industri di Batam

batampos • Senin, 1 Juni 2026 | 17:45 WIB
Aktivitas ekspor-impor di Pelabuhan Batam yang didukung program Authorized Economic Operator (AEO) untuk mempercepat layanan kepabeanan. (Istimewa)
Aktivitas ekspor-impor di Pelabuhan Batam yang didukung program Authorized Economic Operator (AEO) untuk mempercepat layanan kepabeanan. (Istimewa)

batampos – Kelancaran proses ekspor dan impor menjadi salah satu faktor penting yang menentukan daya saing dunia usaha di Batam. Sebagai kawasan industri dan perdagangan internasional, Batam membutuhkan sistem kepabeanan yang cepat, efisien, dan memberikan kepastian layanan bagi pelaku usaha.

Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menghadirkan program Authorized Economic Operator (AEO) atau Operator Ekonomi Bersertifikat. Program ini ditujukan bagi perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi serta mampu menerapkan standar keamanan dan pengendalian internal yang baik dalam kegiatan bisnisnya.

Status AEO diberikan kepada perusahaan yang dinilai memenuhi sejumlah kriteria, mulai dari kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan perpajakan hingga penerapan sistem administrasi dan keamanan rantai pasok yang memadai.

Baca Juga: Pertamina Pangkas Harga Avtur hingga 10 Persen Mulai Juni 2026

Perusahaan yang memperoleh status AEO berhak mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan kepabeanan. Selain memperoleh pengakuan sebagai mitra strategis DJBC, perusahaan juga mendapatkan layanan konsultasi dan asistensi khusus melalui client manager, penyederhanaan prosedur kepabeanan, serta penetapan profil risiko rendah.

Tidak hanya itu, perusahaan AEO juga memiliki peluang memperoleh manfaat lebih luas dalam perdagangan internasional melalui skema Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau pengakuan bersama antarotoritas kepabeanan di berbagai negara. Skema ini memungkinkan perusahaan mendapatkan kemudahan layanan saat melakukan aktivitas perdagangan lintas negara.

Untuk mendapatkan status tersebut, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya tidak pernah terlibat tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, maupun perpajakan. Perusahaan juga wajib memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik dalam dua tahun terakhir.

Selain aspek kepatuhan, perusahaan harus mampu membuktikan penerapan sistem keamanan rantai pasok, pengendalian internal, serta tata kelola administrasi yang baik. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan fasilitas diberikan kepada perusahaan yang memiliki rekam jejak dan kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain AEO, DJBC juga memiliki program Mitra Utama Kepabeanan (MITA Kepabeanan) yang memberikan berbagai kemudahan bagi perusahaan dengan tingkat kepatuhan tinggi. Program ini berlaku secara nasional, termasuk bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Baca Juga: Sultan Hamid II Tokoh di Balik Desain Garuda Pancasila Lambang Negara Indonesia

Kehadiran AEO dan MITA Kepabeanan menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, efisien, dan kompetitif. Melalui berbagai kemudahan yang diberikan, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan ekspor-impor dengan lebih cepat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan program tersebut, Batam diharapkan dapat terus memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat industri, logistik, dan perdagangan internasional terpenting di Indonesia. (*)

Editor : M Tahang
#Program AEO #DJBC #Authorized Economic Operator #Ekspor-Impor #bc batam