batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mulai memperluas pendekatan perlindungan ketenagakerjaan dengan memberikan perhatian lebih besar terhadap kesehatan mental pekerja. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kesadaran bahwa produktivitas tenaga kerja tidak hanya ditentukan oleh keselamatan fisik, tetapi juga kondisi psikologis yang sehat.
Selama ini, perlindungan pekerja lebih banyak difokuskan pada penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Namun, munculnya sejumlah kasus gangguan psikologis di lingkungan kerja, bahkan yang berujung pada tindakan membahayakan diri sendiri, mendorong pemerintah daerah menyiapkan skema dukungan yang lebih komprehensif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau, Diki Wijaya, mengatakan kesehatan mental kini menjadi salah satu faktor strategis dalam menjaga produktivitas tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Menurutnya, pekerja yang memiliki kondisi psikologis yang baik cenderung mampu bekerja lebih optimal, beradaptasi dengan tekanan pekerjaan, serta memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pekerja yang sehat secara mental merupakan kunci produktivitas yang tinggi dan kemajuan ekonomi daerah. Karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak kesejahteraan psikologis tenaga kerja juga mendapatkan perhatian yang baik,” ujar Diki, Kamis (4/6).
Ia menjelaskan, Pemprov Kepri terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan suportif melalui berbagai program edukasi serta penguatan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.
Menurut Diki, persoalan kesehatan mental tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah pribadi semata. Tekanan pekerjaan, persoalan ekonomi, konflik keluarga, hingga tuntutan hidup yang semakin kompleks dapat memengaruhi kondisi psikologis seseorang dan berdampak langsung terhadap kualitas kerja maupun keselamatan di tempat kerja.
“Kalau seseorang mengalami stres berkepanjangan dan kesehatan mentalnya terganggu, tentu hasil kerjanya juga tidak akan optimal. Karena itu persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Disnakertrans Kepri tengah mengkaji penyediaan layanan kesehatan mental yang lebih mudah diakses oleh pekerja. Salah satu opsi yang dibahas adalah kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepulauan Riau untuk menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan psikologis.
Skema yang sedang didiskusikan mencakup kemungkinan pembentukan layanan khusus atau klinik yang dapat membantu pekerja yang mengalami tekanan psikologis maupun gangguan kesehatan mental.
“Kami sedang membahas kemungkinan bekerja sama dengan IDI Kepri, termasuk apakah nantinya diperlukan layanan atau klinik khusus untuk membantu pekerja yang mengalami masalah kesehatan mental,” jelasnya.
Layanan tersebut diharapkan menjadi ruang aman bagi para pekerja untuk mendapatkan bantuan profesional ketika menghadapi tekanan emosional maupun persoalan psikologis yang berpotensi mengganggu aktivitas kerja.
Pemerintah daerah menilai sistem dukungan kesehatan mental akan memberikan manfaat ganda. Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, layanan tersebut juga berpotensi menekan risiko kecelakaan kerja, mengurangi tingkat absensi, serta menjaga produktivitas perusahaan.
Diki mengungkapkan, sejumlah peristiwa yang diduga berkaitan dengan tekanan mental menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih serius memperhatikan kesehatan psikologis pekerja.
“Kasus-kasus seperti itu menunjukkan bahwa kesehatan mental merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan ketenagakerjaan modern,” ujarnya.
Karena itu, Pemprov Kepri berencana memasukkan isu kesehatan mental pekerja ke dalam agenda pembahasan bersama dunia usaha, organisasi profesi, dan instansi terkait guna membangun sistem perlindungan tenaga kerja yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan. (*)
Editor : Jamil Qasim