Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Belanja Pegawai Batam Tembus 39 Persen APBD, Pemko Minta Relaksasi Aturan ke Pusat

Muhammad Syaban • Selasa, 9 Juni 2026 | 23:59 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam meninggalkan Dataran Engku Putri usai mengikuti apel gabungan usai libur Lebaran, Selasa (16/4) lalu. ASN mulai WFH setiap Jumat. F. Cecep Mulyana/Batam Pos
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam meninggalkan Dataran Engku Putri usai mengikuti apel gabungan usai libur Lebaran, Selasa (16/4) lalu. ASN mulai WFH setiap Jumat. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menghadapi tantangan fiskal setelah porsi belanja pegawai dalam APBD terus meningkat hingga melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Namun, rasio belanja pegawai Kota Batam saat ini masih berada di atas ketentuan tersebut.

Data Pemko Batam menunjukkan belanja pegawai pada 2022 mencapai 34,14 persen dari APBD sebesar Rp3,34 triliun. Angka itu meningkat menjadi 37,10 persen pada 2024 dan kembali naik menjadi 39,22 persen pada 2026 meski APBD telah tumbuh menjadi Rp4,30 triliun.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan peningkatan tersebut terutama dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah PPPK yang diangkat dalam beberapa tahun terakhir.

Belanja PPPK yang pada 2022 hanya sebesar 3,95 persen dari APBD meningkat tajam menjadi 15,49 persen pada 2026. Sebaliknya, porsi belanja pegawai non-PPPK justru mengalami penurunan dari 30,19 persen menjadi 23,73 persen.

Baca Juga: State of Decay 3 Resmi Kembali, Xbox Ungkap Gameplay Perdana dan Target Rilis 2027

"Kenaikan persentase belanja pegawai ini sebagian besar berasal dari pengangkatan PPPK yang dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun terakhir," ujarnya.

Untuk tahun 2027, Pemko Batam memproyeksikan APBD mencapai Rp4,7 triliun. Namun setelah dikurangi komponen tunjangan guru, belanja pegawai masih diperkirakan mencapai Rp1,68 triliun atau setara 35,88 persen dari total APBD.

Melihat kondisi tersebut, Pemko Batam meminta pemerintah pusat memberikan relaksasi penerapan batas maksimal belanja pegawai selama empat hingga lima tahun ke depan agar daerah memiliki waktu melakukan penyesuaian fiskal secara bertahap.

Selain meminta relaksasi, Pemko Batam juga menyiapkan empat strategi utama. Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, menyusun peta jalan penyesuaian belanja pegawai. Ketiga, mengusulkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) khusus untuk pembiayaan gaji PPPK. Keempat, mengusulkan agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak lagi dimasukkan dalam komponen belanja pegawai.

Pemko Batam juga telah melakukan simulasi keuangan daerah. Hasilnya menunjukkan APBD harus mencapai sekitar Rp5,7 triliun agar rasio belanja pegawai turun menjadi 29,59 persen dan berada di bawah batas maksimal nasional.

Dengan rata-rata pertumbuhan pendapatan daerah sekitar 6,8 persen atau bertambah Rp300 miliar setiap tahun, target APBD Rp5,7 triliun dinilai dapat dicapai dalam tiga hingga empat tahun mendatang.

"Target tersebut sangat mungkin dicapai selama tidak ada penambahan pegawai secara besar-besaran maupun kebijakan kenaikan gaji yang signifikan dari pemerintah pusat," kata Rudi. (*)

Editor : Putut Ariyo
#PPPK Batam #keuangan daerah #pad batam #belanja pegawai #apbd batam