batampos – Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Utara tercatat sebagai tiga daerah penyumbang terbesar pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Sebagian besar kasus dipicu keberangkatan secara nonprosedural tanpa visa kerja maupun kontrak kerja yang sah.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Sigit S. Widianto, mengatakan tren tersebut terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir. PMI asal ketiga provinsi tersebut mendominasi jumlah warga negara Indonesia yang tersangkut persoalan keimigrasian di Malaysia.
“Kalau ada tiga daerah utama yang paling banyak yaitu Jawa Timur, NTB, dan Sumatera Utara. Dari tahun 2023, 2024, sampai 2025 jumlahnya cukup tinggi,” ujar Sigit.
Menurutnya, hampir seluruh PMI yang bermasalah berangkat melalui jalur tidak resmi tanpa memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku di negara tujuan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan proses cepat namun tanpa dokumen resmi.
“Jangan percaya kalau ditawari kerja tanpa visa dan tanpa kontrak kerja. Kita harus melindungi diri kita sendiri,” tegasnya.
Sigit menjelaskan, pemulangan PMI deportasi dari Malaysia masih berlangsung secara rutin. Setiap pekan, rata-rata sekitar 150 warga negara Indonesia dipulangkan setelah menjalani proses hukum atau hukuman terkait pelanggaran imigrasi.
“Kalau dirata-ratakan sekitar 150 orang per minggu dipulangkan. Kemungkinan minggu depan juga ada sekitar 150 orang lagi,” katanya.
Ia menambahkan, jumlah PMI yang menunggu proses deportasi di rumah tahanan imigrasi Malaysia selalu ada dan terus berubah mengikuti hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan otoritas setempat.
Menurut Sigit, pemerintah Malaysia secara rutin menggelar razia terhadap pekerja asing yang tidak memiliki dokumen lengkap. Dalam hampir setiap operasi, warga negara Indonesia selalu ditemukan di antara para pekerja yang ditangkap.
“Trennya, dalam setiap penangkapan itu warga kita selalu ada. Kadang jumlahnya banyak, kadang sedikit, tetapi hampir selalu ada,” ujarnya.
Wilayah kerja KJRI Johor Bahru sendiri meliputi Johor, Pahang, Negeri Sembilan, dan Melaka. Dari wilayah tersebut, sekitar 2.500 PMI telah dipulangkan ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap jalur keberangkatan PMI ilegal, terutama di wilayah perbatasan seperti Batam yang menjadi salah satu pintu utama menuju Malaysia dan Singapura.
Menurutnya, Batam masih menjadi daerah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik pengiriman pekerja migran nonprosedural. Karena itu, pengawasan dilakukan secara terpadu bersama berbagai instansi terkait.
“Batam termasuk yang tertinggi. Karena itu kita harus menjaga wilayah perbatasan dengan baik dan memperkuat pengawasan bersama seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Data Kementerian P2MI menunjukkan sebanyak 883 PMI deportasi telah dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Centre sepanjang 2026. Sementara total PMI deportasi yang masuk melalui Batam selama periode 2024 hingga 2026 mencapai 3.829 orang.
Pemerintah berharap peningkatan pengawasan serta edukasi kepada masyarakat dapat menekan angka keberangkatan PMI nonprosedural yang selama ini menjadi penyebab utama tingginya kasus deportasi dari Malaysia. (*)
Editor : Jamil Qasim