batampos – Peredaran pasir ilegal yang masih marak di Kepulauan Riau (Kepri) menjadi sorotan pelaku usaha pertambangan resmi. Mereka menilai keberadaan pasir ilegal yang membanjiri pasar lokal menjadi hambatan utama bagi berkembangnya sektor tambang legal di daerah tersebut.
Direktur PT Tridaya, Edi S. Purba, mengatakan saat ini terdapat sedikitnya lima perusahaan tambang pasir darat di Kepri yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah, baik dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penggalian Batuan (SIPB).
“Setahu saya saat ini ada lima tambang pasir darat di Kepri yang sudah mengantongi izin. Tiga perusahaan berada di Karimun, satu di Bintan, dan satu di Lingga. Namun hingga kini belum ada yang berproduksi,” ujarnya.
Menurut Edi, perusahaan tambang legal harus menanggung berbagai kewajiban yang tidak dibebankan kepada pelaku tambang ilegal. Selain biaya produksi, perusahaan resmi juga diwajibkan membayar pajak, menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta menanggung kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM).
Dalam waktu dekat, sektor pertambangan juga akan menghadapi tambahan beban berupa pajak alat berat dan pajak air permukaan. Padahal, aktivitas tambang pasir darat membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar untuk proses pencucian material.
“Biaya produksi tambang legal saat ini bisa mencapai Rp125 ribu per ton, termasuk pajak, CSR, dan kewajiban lainnya. Sementara pasir ilegal yang masuk ke Batam hanya dijual sekitar Rp100 ribu per ton,” katanya.
Ia mengungkapkan, sebagian pasir ilegal yang beredar di Batam diduga berasal dari luar Kepri, termasuk dari Provinsi Jambi. Selisih harga yang cukup besar membuat produk tambang legal sulit bersaing di pasaran.
“Itu yang menyebabkan perusahaan tambang legal di Kepri tidak berjalan. Bagaimana tambang legal bisa beroperasi jika pasar dibanjiri pasir ilegal dengan harga lebih murah,” ujarnya.
Selain persoalan persaingan harga, Edi juga menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah seperti Batam, Bintan, dan Karimun. Ia mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap praktik tersebut yang dinilai masih terus berlangsung.
Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas untuk memberantas tambang ilegal demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.
“Kami sebagai perusahaan legal membayar berbagai kewajiban kepada negara. Namun sampai sekarang tambang ilegal masih beroperasi dan produknya masuk ke pasar Kepri. Kami berharap ada langkah konkret agar usaha yang taat aturan mendapatkan kepastian dan perlindungan,” tegasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim