batampos - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kota Batam mencatat penyaluran program dana bergulir kepada pelaku usaha mikro terus berjalan sepanjang 2026. Hingga pertengahan Juni, total dana yang telah disalurkan mencapai Rp1,335 miliar dan telah dimanfaatkan oleh 12 usaha mikro di Kota Batam.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dana Bergulir Diskum Kota Batam, Zulfahri, mengatakan realisasi penyaluran tersebut berdasarkan data per 12 Juni 2026.
“Data per 12 Juni 2026, dana bergulir yang telah disalurkan mencapai Rp1,335 miliar kepada 12 usaha mikro,” ujar Zulfahri saat dihubungi di Batam, Minggu (14/6/2026).
Selain penerima yang telah memperoleh pembiayaan, saat ini terdapat lima pelaku usaha mikro lainnya yang sedang menjalani proses verifikasi. Total nilai pengajuan dari lima usaha tersebut mencapai Rp700 juta.
Baca Juga: Belgia Lebih Diunggulkan, Mesir Andalkan Salah untuk Curi Poin di Seattle
Menurut Zulfahri, Pemerintah Kota Batam melalui Diskum mengalokasikan anggaran dana bergulir sebesar Rp11 miliar pada tahun 2026. Besaran anggaran tersebut relatif sama dengan yang disediakan pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan usaha mikro dan koperasi.
Untuk meningkatkan penyerapan program, UPTD Dana Bergulir terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di berbagai kesempatan. Salah satunya melalui kegiatan yang digelar di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT).
“Kami terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak pelaku usaha yang mengetahui dan memanfaatkan program dana bergulir ini. Pada kegiatan PLUT beberapa waktu lalu, sekitar 50 pelaku UMKM mengikuti sosialisasi terkait program ini,” katanya.
Selain melalui kegiatan khusus, sosialisasi juga dilakukan dengan pemasangan banner informasi di setiap kelurahan serta melalui berbagai pelatihan, bimbingan teknis, dan kegiatan pendampingan perizinan yang diselenggarakan oleh Diskum Batam.
Zulfahri menjelaskan, pelaku usaha mikro dapat mengajukan pembiayaan hingga maksimal Rp150 juta. Sementara itu, koperasi berkesempatan memperoleh pembiayaan hingga Rp300 juta.
Program dana bergulir tersebut menawarkan bunga rendah sebesar 4 persen per tahun dengan jangka waktu pengembalian hingga lima tahun. Skema ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memperoleh akses permodalan yang lebih terjangkau untuk mengembangkan usahanya.
“Harapannya pelaku usaha mikro dan koperasi dapat memanfaatkan dana bergulir ini karena bunganya rendah dan jangka waktunya cukup panjang,” ujarnya.
Adapun sektor usaha yang paling banyak memanfaatkan program tersebut berasal dari bidang perdagangan dan jasa berskala mikro, seperti warung sembako, pangkalan gas LPG, usaha laundry, hingga industri rumah tangga.
Untuk mendapatkan pembiayaan, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan agunan. Saat ini, jaminan yang dapat digunakan tidak hanya sertipikat rumah, tetapi juga kendaraan roda empat dengan usia maksimal lima tahun.
Menurut Zulfahri, kebijakan penggunaan kendaraan roda empat sebagai agunan menjadi alternatif yang cukup diminati pelaku usaha karena tidak semua pemohon memiliki sertipikat rumah.
“Untuk jaminan kendaraan roda empat merupakan persyaratan baru yang cukup diminati oleh masyarakat, karena banyak pelaku usaha yang tidak memiliki sertipikat rumah,” katanya. (*)
Editor : Putut Ariyo