Pedagang Punya Waktu Cari Lokasi Baru, Penertiban Lapak UMKM Mega Legenda hingga Akhir 2026

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Senin, 15 Juni 2026 | 14:55 WIB
Rapat koordinasi yang dipimpin Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan sejumlah direktorat terkait di Marketing Center BP Batam, Senin (15/6/2026).
Rapat koordinasi yang dipimpin Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan sejumlah direktorat terkait di Marketing Center BP Batam, Senin (15/6/2026).

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam menunda pelaksanaan penertiban dan pembongkaran lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026. Keputusan tersebut memberikan waktu tambahan bagi para pedagang untuk mempersiapkan relokasi sebelum kawasan itu dikosongkan sepenuhnya pada Januari 2027.

Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan sejumlah direktorat terkait di Marketing Center BP Batam, Senin (15/6/2026).

Penundaan dilakukan setelah muncul aspirasi dari para pelaku UMKM yang mengaku membutuhkan waktu lebih panjang untuk memindahkan usaha mereka. Sebelumnya, para pedagang sempat menyampaikan keberatan karena telah menerima Surat Peringatan (SP) 3 dan surat perintah pembongkaran tanpa adanya dialog yang memadai.

Ariastuty menjelaskan, penataan kawasan Mega Legenda merupakan bagian dari program penertiban tata ruang yang dijalankan BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam. Lokasi yang saat ini ditempati pedagang berada di area Right of Way (ROW) Jalan 200, yang merupakan bagian dari Jalan Sudirman sebagai salah satu koridor utama kota.

Baca Juga: Taboo: The Silent Day Tampilkan Sisi Mistis Nyepi dalam Film Horor Korea-Indonesia

Menurut dia, kawasan tersebut secara peruntukan tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas komersial karena berfungsi sebagai jalur hijau dan ruang milik jalan.

"Area tersebut harus bersih dari seluruh aktivitas usaha. Kami memahami bahwa pemanfaatan lahan ini telah berlangsung cukup lama. Namun, penataan perlu dilakukan demi mendukung wajah kota yang lebih tertib dan sesuai tata ruang. Karena itu, BP Batam memberikan kesempatan hingga Desember 2026 agar para pedagang dapat mempersiapkan kepindahan secara mandiri," kata Ariastuty.

Meski memberikan masa transisi, BP Batam menegaskan tidak menyiapkan lokasi relokasi khusus bagi para pedagang. Fokus utama lembaga tersebut adalah memastikan kawasan ROW Jalan 200 kembali sesuai fungsi dan peruntukannya.

Kendati demikian, BP Batam berkomitmen berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam guna mencari alternatif solusi yang dapat membantu para pelaku UMKM terdampak.

Perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut positif keputusan tersebut. Ia menilai tambahan waktu yang diberikan menjadi kesempatan penting bagi pedagang untuk menyiapkan modal, mencari lokasi baru, serta mengatur proses pemindahan usaha secara lebih terencana.

Menurut Sanai, para pedagang pada dasarnya tidak menolak penataan kawasan. Mereka hanya berharap proses relokasi dilakukan secara bertahap dengan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha.

"Kami berterima kasih karena akhirnya ada ruang dialog. Waktu hingga akhir tahun sangat membantu kami untuk mempersiapkan usaha di lokasi baru dan mengurangi kebingungan yang sempat muncul di kalangan pedagang," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang yang diberikan dimanfaatkan sebaik mungkin. Ia meminta para pedagang mulai melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum batas waktu berakhir.

Baca Juga: Magma GT3 Concept Meluncur, Genesis Tampilkan Visi Mobil Balap Generasi Berikutnya

Tony menegaskan, apabila hingga akhir Desember 2026 kawasan tersebut belum dikosongkan, Direktorat Pengamanan BP Batam akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

BP Batam menargetkan seluruh area ROW Jalan 200 Mega Legenda sudah bersih dan tertata pada Januari 2027. Surat pemberitahuan final terkait penertiban dijadwalkan diterbitkan pada akhir Desember 2026 sebagai tahapan terakhir sebelum pengosongan kawasan dilakukan secara menyeluruh. (*)

Editor : Putut Ariyo
Mega Legenda Penertiban Lapak bp batam umkm batam relokasi pedagang