BP Batam dan Polda Kepri Gandeng Pengusaha Scrap Cegah Penadahan Barang Hasil Pencurian

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Selasa, 16 Juni 2026 | 06:11 WIB
Penandatanganan pakta integritas berlangsung di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026)
Penandatanganan pakta integritas berlangsung di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026)

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Polda Kepulauan Riau dan pelaku usaha besi tua (scrap) menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana sebagai langkah mempersempit ruang gerak pelaku pencurian dan vandalisme.

Penandatanganan pakta integritas berlangsung di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026), dan menjadi bentuk komitmen bersama untuk menghentikan peredaran barang hasil kejahatan yang selama ini merugikan masyarakat serta merusak fasilitas publik.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan keberhasilan menjaga keamanan aset publik membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha yang bergerak di sektor perdagangan besi tua.

Menurutnya, aksi pencurian dan vandalisme tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berdampak terhadap keselamatan masyarakat, kualitas pelayanan publik, hingga iklim investasi daerah.

“Kami meminta komitmen pelaku usaha besi tua agar bersama-sama mengawal supaya vandalisme tidak terulang. Jika kita sehati menjaga Batam, kota ini akan semakin maju, bukan hanya untuk kita tetapi juga generasi mendatang,” ujar Amsakar.

Baca Juga:  Muhammad Kiandra Ramadhipa Beberkan Strategi Kemenangan di Moto3 Junior Estoril, Kini Peringkat Kedua Klasemen

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pelaku usaha scrap memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berintegritas.

Ia mengingatkan agar pengusaha tidak menerima ataupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Pelaku usaha memiliki peran penting dengan tidak menerima maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Mari kita jaga bersama Kota Batam yang kita cintai ini,” kata Li Claudia.

Dalam pakta integritas tersebut, para pelaku usaha menyatakan komitmen untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah, maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Mereka juga menyatakan siap mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum serta menerima sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin, mengatakan pemberantasan pencurian tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga harus menutup jalur distribusi barang hasil kejahatan.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha scrap untuk berhati-hati dan melakukan identifikasi penjual, termasuk memeriksa identitas serta asal-usul barang yang diterima agar tidak terjerumus menerima barang hasil tindak pidana,” ujarnya.

Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum berharap tidak ada lagi pasar yang menampung barang hasil pencurian sehingga dapat menekan angka kejahatan terhadap fasilitas publik di Batam. (*)

Editor : Putut Ariyo
Penadahan Pengusaha Scrap bp batam amsakar achmad polda kepri