Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polda Kepri Ingatkan Karoseri Tak Abaikan Standar Keselamatan Kendaraan

Yashinta • Rabu, 17 Juni 2026 | 08:01 WIB
Ditlantas Polda Kepri: Modifikasi Kendaraan Harus Sesuai Regulasi
Peresmian operasional PT Rajawali Adinata Karoseri di Jalan Pelabuhan Sagulung Simpang Palma.

batampos – Upaya menekan peredaran kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum di jalan raya. Kehadiran industri karoseri yang patuh terhadap regulasi juga dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan keselamatan transportasi.

Karena itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri mendukung operasional PT Rajawali Adinata Karoseri yang resmi beroperasi di Jalan Pelabuhan Sagulung Simpang Palma, Kecamatan Sagulung, Batam, Selasa (16/6).

Dukungan tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, saat menghadiri peresmian perusahaan sekaligus memberikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada pelaku usaha transportasi dan industri karoseri.

Menurut Taufiq, industri karoseri memiliki peran strategis dalam mendukung keselamatan lalu lintas karena berkaitan langsung dengan bentuk, fungsi, serta spesifikasi teknis kendaraan yang digunakan masyarakat.

“Karoseri merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan. Tanpa karoseri, kendaraan hanya berupa rangka dan mesin yang belum memiliki fungsi sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut, aspek keselamatan tidak hanya menyangkut pengguna jalan, tetapi juga kondisi dan kelayakan kendaraan.

Karena itu, setiap perusahaan karoseri wajib memastikan kendaraan yang diproduksi memenuhi standar teknis dan laik jalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Taufiq menegaskan, legalitas dan standar teknis karoseri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan tersebut mengatur spesifikasi teknis kendaraan, ukuran dan dimensi, kapasitas muatan, hingga kewajiban lulus uji tipe dan uji berkala (KIR) sebelum kendaraan beroperasi.

“Jangan sampai ada perubahan spesifikasi kendaraan yang tidak sesuai aturan demi kepentingan tertentu. Praktik seperti itu berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Untuk menekan pelanggaran ODOL, Ditlantas Polda Kepri bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan para pemangku kepentingan lainnya akan terus memperkuat pengawasan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.

Langkah tersebut meliputi pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, verifikasi nomor rangka dan nomor mesin, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan over dimensi maupun over loading.

Selain pengawasan, pihaknya juga akan meningkatkan edukasi dan penyuluhan kepada pelaku industri karoseri agar seluruh proses produksi kendaraan tetap mengedepankan aspek keselamatan.

Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Kepri, Dini Kusumahati Damarintan, menyambut baik hadirnya PT Rajawali Adinata Karoseri di Batam. Menurutnya, selama ini kebutuhan karoseri kendaraan di Batam masih banyak bergantung pada perusahaan di luar daerah.

“Kehadiran karoseri di Batam tentu menjadi kabar baik bagi dunia transportasi dan industri. Selama ini cukup banyak kebutuhan karoseri yang harus dikerjakan di luar daerah karena belum tersedia fasilitas yang memadai di Batam,” ujarnya.

Dini menambahkan, BPTD Kepri siap mendukung proses pengawasan dan pengujian kendaraan yang diproduksi perusahaan tersebut melalui tenaga penguji yang kompeten dan tersertifikasi.

Ia berharap PT Rajawali Adinata Karoseri dapat menjadi contoh industri yang mengedepankan profesionalisme, kepatuhan terhadap regulasi, serta menghasilkan kendaraan yang aman dan sesuai standar.

“Harapan kami, perusahaan ini dapat membantu mencegah praktik over dimensi dan menghasilkan kendaraan yang memenuhi standar teknis. Dengan begitu, keselamatan transportasi dapat terus ditingkatkan,” katanya.

Peresmian operasional PT Rajawali Adinata Karoseri turut diisi dengan penyerahan santunan kepada anak yatim dari Panti Asuhan Rizki Illahi, peluncuran operasional perusahaan secara simbolis, serta ramah tamah bersama para tamu undangan. (*)

 

Editor : Jamil Qasim
#ODOL #industri karoseri