batampos – Program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang digulirkan Pemerintah Kota Batam mendapat respons positif dari masyarakat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mencatat sebanyak 94.015 wajib pajak telah memanfaatkan program pengurangan pokok piutang dan penghapusan denda pajak tersebut.
Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan program yang berlangsung sejak April hingga Juni 2026 itu berhasil menghimpun pembayaran pajak sebesar Rp92,23 miliar.
“Dari relaksasi piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2025 tercatat sebanyak 45.595 wajib pajak memanfaatkan program ini dengan total pembayaran Rp9,38 miliar. Sedangkan untuk relaksasi masa pajak 2026 sebanyak 48.420 wajib pajak dengan total pembayaran Rp82,85 miliar,” ujar Raja, Rabu (17/6).
Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak yang mengikuti program relaksasi mencapai 94.015 orang dengan total penerimaan sebesar Rp92,23 miliar.
Raja menjelaskan, program tersebut memberikan pengurangan pokok piutang PBB-P2 secara bertingkat untuk tunggakan pajak tahun 1994 hingga 2026, sekaligus menghapus denda keterlambatan pembayaran untuk periode 1994–2025.
Baca Juga: Kabar Gembira! Insentif Guru Madrasah Non-ASN Rp1,5 Juta Cair Akhir Juni 2026
Untuk tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2012 diberikan pengurangan sebesar 75 persen. Sementara tunggakan tahun 2013–2017 mendapat pengurangan 50 persen, tahun 2018–2022 sebesar 25 persen, tahun 2023–2025 sebesar 10 persen, dan tahun pajak 2026 memperoleh diskon 5 persen apabila dibayarkan paling lambat Juni 2026.
Berdasarkan data Bapenda, tunggakan tahun 2025 menjadi yang paling banyak dilunasi masyarakat, yakni sekitar 6.760 Nomor Objek Pajak (NOP). Disusul tunggakan tahun 2024 dengan lebih dari 6.400 NOP yang telah dibayarkan.
Meski demikian, pekerjaan rumah Pemko Batam masih cukup besar. Bapenda mencatat hingga saat ini terdapat lebih dari 300 ribu NOP yang masih menunggak dengan total nilai piutang mencapai sekitar Rp500 miliar.
“Hingga saat ini terdapat lebih dari 300 ribu NOP dengan total nilai tunggakan mencapai sekitar Rp500 miliar. Ini akumulasi sejak tahun 1994,” kata Raja.
Melalui program relaksasi tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat sekaligus mengurangi akumulasi tunggakan yang selama ini membebani penerimaan daerah.
Bapenda Batam juga optimistis penerimaan dari pembayaran tunggakan PBB-P2 masih akan terus bertambah hingga akhir tahun 2026.
“Target kami maksimal. Namun minimal bisa memperoleh sekitar Rp60 miliar dari pembayaran tunggakan sampai akhir tahun,” ujarnya.
Selain itu, Bapenda berencana menggelar malam apresiasi wajib pajak dalam waktu dekat sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini taat membayar pajak.
“Sekitar pekan depan Insya Allah kami juga akan melakukan malam apresiasi wajib pajak terhadap semua jenis pajak Kota Batam kepada yang sudah banyak berkontribusi dan patuh membayar pajak untuk pembangunan kota ini,” tutup Raja. (*)
Editor : Putut Ariyo