Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

4 Nelayan Asal Bintan Dibebaskan Otoritas Malaysia

Putut Ariyo • Jumat, 19 Juni 2026 | 16:11 WIB
. Empat nelayan Bintan yang akan dipulangkan ke Tanah Air. F Istimewa
. Empat nelayan Bintan yang akan dipulangkan ke Tanah Air. F Istimewa

batampos – Empat nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dibebaskan oleh otoritas Malaysia setelah menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran keimigrasian dan wilayah perairan. Saat ini, keempat nelayan tersebut berada di bawah perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru sambil menunggu proses pemulangan ke Tanah Air.

Berdasarkan keterangan resmi KJRI Johor Bahru tertanggal 17 Juni 2026, enam nelayan Indonesia sebelumnya diamankan oleh Polis Marin Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan sekitar Pulau Aur, Johor.

Mereka ditangkap saat mengoperasikan dua kapal nelayan Indonesia, yakni KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3. Otoritas Malaysia menduga para nelayan memasuki wilayah perairan negara tersebut tanpa izin dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan.

Menindaklanjuti informasi penangkapan itu, KJRI Johor Bahru segera melakukan langkah diplomatik dengan meminta akses kekonsuleran kepada pihak berwenang Malaysia guna memastikan kondisi para nelayan dan memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga:  Video Dugaan Rayap Besi di Proyek Jalan Muka Kuning Viral

Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, mengatakan pihaknya sejak awal berupaya memastikan hak-hak para nelayan tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami segera meminta akses konsuler kepada otoritas terkait untuk menemui para nelayan dan memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang layak serta pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sigit.

Perkembangan terbaru terjadi pada 16 Juni 2026 saat dua nahkoda kapal berinisial M dan NF menjalani persidangan di Mahkamah Penggerang, Johor. Dalam persidangan tersebut, empat awak kapal lainnya yang berinisial Z, NF, A, dan H dihadirkan sebagai saksi.

Usai persidangan, empat awak kapal tersebut dibebaskan oleh otoritas Malaysia. Mereka kemudian dibawa ke Johor Bahru untuk menjalani proses administrasi lanjutan.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Imigresen Malaysia, keempat nelayan tidak ditempatkan di pusat tahanan imigrasi. Sebaliknya, mereka dititipkan sementara di fasilitas tempat tinggal milik KJRI Johor Bahru hingga proses pemulangan selesai.

Sigit mengatakan KJRI saat ini terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mempercepat kepulangan para nelayan ke Indonesia.

“Kami sedang memfasilitasi pemulangan mereka pada kesempatan pertama. Keselamatan dan kepastian kepulangan para nelayan menjadi perhatian utama kami,” katanya.

Meski empat nelayan telah dibebaskan, proses hukum terhadap dua nahkoda kapal masih berlangsung di Malaysia. KJRI Johor Bahru memastikan akan terus memberikan pendampingan hukum dan perlindungan kekonsuleran hingga seluruh proses perkara selesai.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh WNI memperoleh hak-haknya selama menghadapi proses hukum di Malaysia,” tegas Sigit.

Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi para nelayan yang beroperasi di wilayah perbatasan untuk selalu memperhatikan batas perairan negara dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan guna menghindari permasalahan hukum di negara lain. (*)

Editor : Putut Ariyo
#NelayanBintan #KJRIJohorBahru #malaysia