Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

BP Batam Tunda Pembongkaran Lapak UMKM Mega Legenda hingga Akhir 2026

Muhammad Syaban • Jumat, 19 Juni 2026 | 22:22 WIB
Persoalan relokasi pedagang kuliner Mega Legenda masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.   F. Cecep Mulyana / Batam Pos
Persoalan relokasi pedagang kuliner Mega Legenda masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. F. Cecep Mulyana / Batam Pos

batampos - Keputusan Badan Pengusahaan (BP) Batam menunda pembongkaran lapak UMKM di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026 memberikan kepastian sementara bagi ratusan pedagang yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di lokasi tersebut. Namun, di balik kelonggaran waktu yang diberikan, persoalan relokasi pedagang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

BP Batam memastikan penataan kawasan Right of Way (ROW) Jalan 200 tetap akan dilaksanakan sebagai bagian dari program penataan tata ruang dan wajah kota. Dengan demikian, seluruh lapak yang berdiri di sepanjang koridor jalan tersebut tetap harus dikosongkan paling lambat pada akhir tahun 2026.

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan keputusan memberikan masa transisi hingga akhir 2026 diambil karena proyek penataan kawasan tersebut baru masuk dalam rencana penganggaran tahun 2027.

“Proyeksi penataan ROW 200 sudah diajukan dalam anggaran 2027. Karena itu kami memberikan waktu sampai akhir tahun 2026. Setelah itu para pedagang harus melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Ariastuty, Jumat (19/6).

Baca Juga: Dermaga II Tanjung Uban Dibangun, Ansar: Perkuat Konektivitas dan Dorong Investasi Kepri

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi jalan tengah setelah BP Batam sebelumnya menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 serta surat perintah pembongkaran kepada para pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Langkah penertiban itu sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha karena mereka merasa belum memiliki cukup waktu untuk mencari lokasi usaha baru dan memindahkan aktivitas ekonomi yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarga.

Berdasarkan data BP Batam, lebih dari 200 pelaku UMKM saat ini menempati kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda. Sebagian besar bergerak di sektor kuliner, jasa, dan perdagangan skala kecil.

Meski telah memberikan tambahan waktu, BP Batam mengakui hingga saat ini belum memiliki lokasi relokasi yang siap digunakan para pedagang setelah kawasan tersebut dikosongkan.

“Kami masih berdiskusi dengan Pemerintah Kota Batam terkait tempat yang memungkinkan bagi mereka untuk melanjutkan usaha,” ujar Ariastuty.

Ia menjelaskan BP Batam tidak memiliki program relokasi khusus karena fokus utama lembaga tersebut adalah mengembalikan fungsi kawasan ROW jalan sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, koordinasi dengan Pemerintah Kota Batam diperlukan untuk mencari alternatif lokasi yang dapat menampung para pelaku usaha.

Bagian dari Penataan Jalan Protokol

Ariastuty menjelaskan kawasan yang saat ini ditempati para pedagang merupakan bagian dari ROW Jalan 200 yang berada di koridor Jalan Sudirman, salah satu jalan protokol utama di Kota Batam.

Secara tata ruang, area tersebut merupakan jalur hijau yang seharusnya terbebas dari bangunan dan aktivitas komersial permanen. Penataan kawasan dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang sesuai rencana tata ruang sekaligus mendukung program penataan kota.

Baca Juga: 4 Nelayan Asal Bintan Dibebaskan Otoritas Malaysia

“Lokasi tersebut memang harus clean and clear dari aktivitas komersial karena merupakan bagian dari ROW jalan. Ini menjadi bagian dari penataan kota yang sedang dilakukan bersama Pemerintah Kota Batam,” katanya.

Ia mengakui selama bertahun-tahun kawasan tersebut berkembang menjadi pusat aktivitas usaha. Namun pemerintah menilai penataan perlu dilakukan agar pemanfaatan ruang kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pedagang Sambut Positif

Perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut baik keputusan BP Batam yang memberikan tambahan waktu hingga akhir tahun 2026.

Menurutnya, para pedagang pada dasarnya tidak menolak program penataan kawasan. Mereka hanya membutuhkan waktu yang memadai untuk menyiapkan modal, mencari lokasi baru, serta memindahkan usaha yang telah lama dijalankan.

“Kami mengapresiasi adanya ruang dialog ini. Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami untuk mempersiapkan tempat usaha baru,” kata Sanai.

Ia mengungkapkan sebelumnya para pedagang sempat terkejut setelah menerima SP 3 dan surat perintah pembongkaran tanpa adanya komunikasi yang dianggap cukup. Karena itu, keputusan pemberian masa transisi dinilai mampu meredakan keresahan yang sempat muncul.

Target Bersih Awal 2027

Sementara itu, BP Batam menegaskan bahwa masa tenggang hingga Desember 2026 merupakan kesempatan terakhir bagi para pedagang untuk melakukan penyesuaian dan pembongkaran secara mandiri.

Baca Juga:  Keaktifan Peserta JKN di Tanjungpinang Capai 82 Persen, Lampaui Target Nasional

Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan seluruh pelaku usaha agar memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mengosongkan lokasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan kawasan belum dikosongkan, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

BP Batam menargetkan seluruh kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda sudah bersih dan siap memasuki tahap penataan pada Januari 2027. (*)

Editor : Putut Ariyo
#Mega Legenda #Penataan ROW Jalan 200 #bp batam #umkm batam #relokasi pedagang