batampos – Kenaikan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kepulauan Riau menjadi Rp9 juta hingga Rp11 juta membawa konsekuensi baru terhadap kebijakan perumahan di Batam. Di tengah peluang semakin luasnya akses masyarakat terhadap rumah subsidi, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan keterbatasan lahan dan meningkatnya kebutuhan hunian.
Pemerintah daerah bersama BP Batam mulai menyiapkan sejumlah langkah penyesuaian, termasuk mendorong pengembangan hunian vertikal sebagai solusi jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan, ketersediaan lahan di Batam saat ini semakin terbatas sehingga pola pembangunan perumahan perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada.
“Kebutuhan lahan di Batam ini memang sudah sangat terbatas saat ini. Karena itu untuk masa mendatang akan dibangun rumah susun vertikal di Batam yang menjawab kebutuhan perumahan masyarakat,” kata Ariastuty, Selasa (23/6).
Menurutnya, pembangunan hunian horizontal atau rumah tapak tidak lagi dapat menjadi satu-satunya solusi, mengingat pertumbuhan penduduk, ekspansi industri, serta meningkatnya investasi yang terus mendorong kebutuhan ruang di Batam.
RTRW Jadi Acuan Penataan Lahan
Ariastuty menegaskan, pembagian alokasi lahan untuk sektor industri dan perumahan telah diatur melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disusun bersama antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.
Menurut dia, keberadaan RTRW menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi, pengembangan kawasan industri, dan penyediaan hunian bagi masyarakat.
“Kalau alokasi lahan antara industri dan perumahan itu semua sudah diatur di RTRW, bisa ditanyakan ke pemerintah kota. Kita menyusunnya bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tata ruang tersebut juga menjadi dasar dalam penyediaan rumah subsidi bagi kelompok MBR yang kini mengalami perluasan kategori penghasilan.
Pemko Batam Kaji Dampak Kenaikan Batas MBR
Sementara itu, Pemerintah Kota Batam masih melakukan kajian terkait dampak kebijakan kenaikan batas penghasilan MBR, termasuk terhadap mekanisme pendataan dan penetapan penerima rumah subsidi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan pemerintah akan membahas lebih lanjut implikasi kebijakan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Nanti kami bahas dulu ya,” kata Rudi singkat.
Permintaan Rumah Subsidi Diperkirakan Meningkat
Kenaikan batas penghasilan MBR hingga Rp11 juta dinilai akan memperluas kelompok masyarakat yang berhak memperoleh akses terhadap program rumah subsidi.
Namun, kebijakan tersebut juga berpotensi meningkatkan permintaan hunian secara signifikan, terutama di Batam yang selama ini menjadi tujuan urbanisasi dan pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah barat Indonesia.
Baca Juga: Pemkab Natuna Perluas dan Remajakan 350 Hektare Kebun Kelapa di Enam Kecamatan
Di sisi lain, keterbatasan lahan yang semakin terasa membuat pemerintah mulai mengarahkan pembangunan ke konsep hunian vertikal yang dinilai lebih efisien dalam pemanfaatan ruang.
Sejumlah pengamat perumahan sebelumnya juga mengingatkan pentingnya pembaruan sistem data penerima MBR agar program subsidi tetap tepat sasaran. Tanpa sistem verifikasi yang akurat dan terintegrasi, perluasan batas penghasilan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam penyaluran manfaat.
Saat ini pemerintah masih menyiapkan mekanisme teknis lanjutan, termasuk kemungkinan penguatan sistem verifikasi penghasilan calon penerima rumah subsidi.
Dengan berbagai dinamika tersebut, kebijakan kenaikan batas MBR di Batam diperkirakan tidak hanya memengaruhi sektor perumahan, tetapi juga berdampak pada penataan ruang kota secara keseluruhan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan hunian, industri, dan investasi. (*)
Editor : Putut Ariyo