Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

BPJS Kesehatan Batam Tegaskan Tidak Ada Batas Maksimal Rawat Inap Peserta JKN

Abdul Azis Maulana • Jumat, 26 Juni 2026 | 14:30 WIB

Petugas melayani peserta JKN. BPJS Kesehatan memanfaatkan sistem Atlas-SIG untuk memetakan sebaran fasilitas kesehatan dan kebutuhan layanan guna memastikan akses kesehatan yang merata bagi masyarakat. F. Dokuman Batam Pos
Petugas melayani peserta JKN. BPJS Kesehatan memanfaatkan sistem Atlas-SIG untuk memetakan sebaran fasilitas kesehatan dan kebutuhan layanan guna memastikan akses kesehatan yang merata bagi masyarakat. F. Dokuman Batam Pos

batampos – BPJS Kesehatan menegaskan tidak pernah menetapkan batas maksimal lama rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Durasi perawatan sepenuhnya ditentukan berdasarkan kondisi medis pasien dan keputusan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), bukan oleh ketentuan administratif atau jumlah hari perawatan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menanggapi masih beredarnya anggapan di masyarakat bahwa peserta JKN hanya dapat menjalani rawat inap dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Harry, selama pasien masih membutuhkan perawatan berdasarkan indikasi medis, seluruh pelayanan tetap dijamin sesuai ketentuan Program JKN.

Baca Juga: Perempuan Pengendara Motor Wajib Tahu, Ini 5 Tips Aman di Jalan

"Tidak ada aturan dari BPJS Kesehatan yang membatasi lama rawat inap peserta JKN. Lama perawatan ditentukan berdasarkan indikasi medis dan keputusan dokter penanggung jawab pasien. Selama kondisi pasien masih memerlukan perawatan, pelayanan tetap dijamin," ujarnya, Jumat (26/6).

Untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten, BPJS Kesehatan melakukan pengawasan terhadap seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bekerja sama.

Salah satu bentuk pengawasan dilakukan melalui kewajiban pemasangan Janji Layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit dalam bentuk poster, spanduk, atau standing banner yang ditandatangani direktur atau pimpinan rumah sakit sebagai komitmen memberikan pelayanan kepada peserta JKN.

Selain itu, BPJS Kesehatan secara rutin melaksanakan sibling visit dan customer visit ke rumah sakit, termasuk menemui langsung pasien yang sedang menjalani rawat inap.

"Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan yang diterima peserta sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," katanya.

Baca Juga: PP 20/2026 Resmi Berlaku, Insentif Pajak UMKM Kini Tanpa Batas Waktu

BPJS Kesehatan juga membuka berbagai kanal pengaduan bagi peserta yang mengalami kendala pelayanan, di antaranya melalui petugas BPJS SATU di rumah sakit, aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, layanan LAPOR, maupun kantor BPJS Kesehatan.

"Apabila peserta JKN merasa tidak mendapatkan pelayanan sesuai aturan atau mengalami kendala selama dirawat, silakan menyampaikan pengaduan melalui kanal yang telah kami sediakan agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Harry.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan tidak akan mentoleransi rumah sakit yang membatasi masa rawat inap tanpa dasar medis.

"Setiap laporan maupun temuan akan kami tindak lanjuti melalui proses konfirmasi dan verifikasi kepada pihak rumah sakit," katanya.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama maupun regulasi pelayanan JKN, BPJS Kesehatan akan melakukan pembinaan dan meminta rumah sakit memperbaiki standar pelayanannya.

Baca Juga: Dinkes Batam Temukan 230 Kasus HIV Baru, Didominasi Usia Produktif

Komitmen perbaikan tersebut akan terus dipantau. Jika pelanggaran terus berulang, BPJS Kesehatan dapat menjatuhkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemutusan kerja sama bagi pelanggaran yang tergolong berat.

"Dalam pelaksanaan pengawasan, BPJS Kesehatan juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar proses pembinaan maupun pemberian sanksi terhadap fasilitas kesehatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Harry.

Melalui pengawasan tersebut, BPJS Kesehatan berharap seluruh rumah sakit mitra memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh peserta JKN tanpa membatasi hak pasien memperoleh perawatan selama masih terdapat indikasi medis. (*)

Editor : M Tahang
#Rawat Inap #bpjs kesehatan #jkn