Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Calon Penerima Capai 20 Ribu Jiwa, Pemko Batam Baru Mampu Beri Insentif kepada 4.000 Lansia

Muhammad Syaban • Jumat, 3 Juli 2026 | 05:50 WIB
Seorang lanjut usia menerima pelayanan di Batam. Pemko Batam memprioritaskan pemberian bantuan sosial bagi lansia kurang mampu yang memenuhi persyaratan dan tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.  F. Cecep Mulyana / Batam Pos
Seorang lanjut usia menerima pelayanan di Batam. Pemko Batam memprioritaskan pemberian bantuan sosial bagi lansia kurang mampu yang memenuhi persyaratan dan tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. F. Cecep Mulyana / Batam Pos

batampos - Pemerintah Kota (Pemko) Batam baru mampu menyalurkan bantuan sosial kepada 4.000 lanjut usia (lansia) pada 2026. Padahal, hasil pendataan Dinas Sosial menunjukkan sekitar 20 ribu lansia di Batam berpotensi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Kepala Dinas Sosial Kota Batam, Zulkifli Aman, mengatakan keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat penyaluran bantuan harus dilakukan secara bertahap.

"Saat ini penerima bantuan sosial lansia jumlahnya 4.000 orang. Satu orang mendapatkan Rp400 ribu per bulan," kata Zulkifli kepada Batam Pos, Kamis (2/7).

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), jumlah penduduk Batam yang berusia 60 tahun ke atas mencapai sekitar 60 ribu orang. Namun, tidak seluruhnya memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.

Menurut Zulkifli, Dinas Sosial melakukan penyaringan berdasarkan kondisi ekonomi dan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

"Dari sekitar 60 ribu lansia itu, hasil penyisiran kami menunjukkan kurang lebih 20 ribu orang berpotensi memenuhi syarat menerima bantuan," ujarnya.

Meski demikian, keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah baru mampu mengakomodasi sekitar seperlima dari jumlah calon penerima tersebut.

Baca Juga: Kejar Target 3 Juta Kunjungan Wisatawan pada 2026, Kepri Gencarkan Event Pariwisata

Penerima bantuan diprioritaskan bagi lansia yang berasal dari keluarga kurang mampu, bukan pensiunan aparatur sipil negara (ASN), masuk kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5, serta tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sembako.

Selain itu, pemerintah juga mengutamakan lansia dengan usia paling lanjut.

"Kalau ada lansia berusia mendekati 90 tahun dan memenuhi seluruh persyaratan serta tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat, tentu akan kami dahulukan," katanya.

Zulkifli menambahkan, daftar penerima akan terus diperbarui. Apabila terdapat penerima yang meninggal dunia, kuotanya akan dialihkan kepada calon penerima lain melalui APBD Perubahan maupun anggaran tahun berikutnya.

"Kami terus menyaring data. Kalau ada yang meninggal, akan kami ganti dengan yang memenuhi syarat," ujarnya. (*)

Editor : Putut Ariyo
#Bantuan Lansia #Lansia Batam #Dinas Sosial Batam #apbd batam #pemko batam