batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memangkas tarif stiker parkir tahunan hingga 50 persen sebagai strategi mengejar target retribusi parkir sebesar Rp37 miliar pada 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menarik lebih banyak masyarakat beralih ke sistem parkir berlangganan sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, di balik optimisme itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengakui kebijakan tersebut menyimpan konsekuensi. Semakin banyak masyarakat menggunakan stiker parkir tahunan, semakin kecil potensi penerimaan parkir harian di tepi jalan karena pemilik kendaraan tidak lagi membayar retribusi setiap kali parkir.
Baca Juga: Direct Call Batam Makin Ramai, BTP Pangkas Waktu Pengiriman dan Biaya Logistik ke Asia
Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, mengatakan penyesuaian tarif masih menunggu proses harmonisasi regulasi di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelum resmi diberlakukan.
"Saat ini masih dalam proses harmonisasi di provinsi. Mudah-mudahan segera selesai sehingga setelah peraturannya sah, kami bisa langsung menyosialisasikan kepada masyarakat," ujar Leo, Jumat (10/7).
Dalam skema baru tersebut, tarif stiker parkir tahunan kendaraan roda empat turun dari Rp600 ribu menjadi Rp300 ribu per tahun. Sementara tarif kendaraan roda dua dipangkas dari Rp250 ribu menjadi Rp125 ribu per tahun.
Baca Juga: Pemprov Kepri Gandeng BSSN Perkuat Tanda Tangan Elektronik
Menurut Leo, penurunan tarif dilakukan untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan sistem parkir berlangganan.
Dari program ini, Dishub ditargetkan mampu mengumpulkan pendapatan hingga Rp10 miliar. Target tersebut melonjak drastis dibanding realisasi tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp400 juta hingga Rp500 juta.
"Targetnya memang Rp10 miliar. Kalau dibandingkan capaian tahun lalu tentu sangat tinggi. Tetapi target yang sudah ditetapkan menjadi acuan kami untuk bekerja semaksimal mungkin," katanya.
Baca Juga: SMPN 12 Batam Tetap Tampung 405 Siswa
Target Rp10 miliar dari penjualan stiker menjadi bagian dari target total retribusi parkir Kota Batam sebesar Rp37 miliar yang telah ditetapkan dalam APBD 2026.
Leo menjelaskan, berdasarkan kajian konsultan independen, potensi riil penerimaan parkir tepi jalan (on street parking) diperkirakan hanya sekitar Rp21 miliar per tahun. Sementara potensi parkir mandiri mencapai sekitar Rp6 miliar.
Artinya, total potensi dari dua sektor tersebut hanya sekitar Rp27 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp10 miliar yang diharapkan dapat ditutupi melalui penjualan stiker parkir tahunan.
"Harapan TAPD, pemerintah kota, dan DPRD, tambahan Rp10 miliar itu berasal dari stiker parkir tahunan," ujarnya.
Pendapatan Harian Berpotensi Turun
Meski demikian, Leo mengakui peningkatan penjualan stiker parkir justru dapat mengurangi pendapatan parkir harian.
Menurutnya, kendaraan yang telah memiliki stiker parkir tahunan tidak lagi dikenakan retribusi setiap kali menggunakan lokasi parkir yang termasuk dalam program tersebut.
"Kalau sudah menggunakan stiker tahunan, masyarakat tidak perlu membayar lagi setiap parkir. Otomatis pendapatan parkir tepi jalan bisa berkurang," katanya.
Ia menyebut kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Dishub dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan parkir harian dan penjualan stiker.
"Itu memang menjadi dilema. Kalau OTS diperkuat, penjualan stiker bisa rendah. Sebaliknya, kalau penjualan stiker tinggi, pendapatan OTS berpotensi turun," ujarnya.
Meski demikian, Dishub memastikan tetap menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
"Apapun kebijakan yang sudah diputuskan, kami akan berupaya mencapainya semaksimal mungkin," katanya.
Hingga pertengahan tahun, realisasi retribusi parkir Kota Batam masih jauh dari target. Berdasarkan data Sistem Informasi Pendapatan Daerah, penerimaan parkir tepi jalan umum baru mencapai Rp7,4 miliar atau sekitar 20,22 persen dari target tahunan.
Selain rendahnya realisasi, Dishub juga masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti pembenahan tata kelola parkir, validasi data titik parkir, serta keterbatasan personel pengawasan di lapangan yang dinilai turut memengaruhi optimalisasi pendapatan daerah dari sektor parkir. (*)
Editor : Jamil Qasim