Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

BP Batam Rehabilitasi Bekas Tambang Ilegal di Kampung Jabi, Tanam 1.952 Pohon

Muhammad Syaban • Minggu, 12 Juli 2026 | 23:07 WIB
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menanam pohon di lokasi bekas tambang pasir ilegal yang berada di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa. Foto: Humas BP Batam
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menanam pohon di lokasi bekas tambang pasir ilegal yang berada di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa. Foto: Humas BP Batam

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai merehabilitasi kawasan bekas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Sebanyak 1.952 pohon ditanam dan lereng bekas galian diperkuat menggunakan bronjong sebagai bagian dari upaya memulihkan fungsi ekologis kawasan yang selama bertahun-tahun mengalami kerusakan.

Direktur Pembangunan Infrastruktur BP Batam, Wulung Dahana, mengatakan rehabilitasi dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah kerusakan semakin meluas.

"BP Batam saat ini sedang melaksanakan rehabilitasi kawasan bekas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi. Kegiatannya meliputi penataan atau perataan bekas galian serta penanaman pohon sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem lingkungan," kata Wulung, Minggu (12/7).

Menurutnya, rehabilitasi tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi fisik lahan bekas tambang, tetapi juga mengembalikan fungsi lingkungan serta mengurangi risiko erosi di kawasan terdampak.

 

Rehabilitasi Dilakukan di Dua Lokasi

Program rehabilitasi dilaksanakan di dua kawasan berbeda.

Lokasi pertama berada di kawasan pagar perimeter luar Bandara Hang Nadim dengan luas sekitar 10.000 meter persegi. Hingga saat ini, rehabilitasi telah mencakup area seluas 5.602 meter persegi dengan penanaman 921 pohon yang terdiri atas jenis Mucuna bracteata, Pueraria javanica, jarak kota, bintaro, dan andira.

Sementara itu, lokasi kedua berada di kawasan Kampung Jabi dengan luas terdampak sekitar 15.000 meter persegi. Dari total luasan tersebut, area rehabilitasi yang telah ditanami mencapai 8.248 meter persegi.

Di kawasan ini, BP Batam menanam 1.031 pohon, yang didominasi jenis mahoni dan saga.

Secara keseluruhan, sebanyak 1.952 batang pohon telah ditanam di dua lokasi sebagai bagian dari program pemulihan lingkungan.

Lereng Bekas Tambang Diperkuat Bronjong

Selain melakukan penghijauan, BP Batam juga memasang batu bronjong di sejumlah titik rawan longsor.

Bronjong berfungsi memperkuat lereng bekas galian, menahan pergerakan tanah, mengurangi erosi akibat aliran air, serta meningkatkan keamanan kawasan selama proses rehabilitasi berlangsung.

Meski demikian, Wulung mengakui proses pemulihan belum mencakup seluruh area bekas tambang. Rehabilitasi akan dilaksanakan secara bertahap disertai pemeliharaan dan pengawasan agar tanaman tumbuh optimal serta mencegah kawasan kembali dirusak aktivitas tambang ilegal.

Dibiayai Program CSR

Berbeda dengan proyek infrastruktur pada umumnya, rehabilitasi kawasan bekas tambang ilegal ini tidak menggunakan dana APBN maupun APBD.

Pendanaan berasal dari program Corporate Social Responsibility (CSR) melalui kerja sama dengan PT Sarana Industri Perkasa dan PT Citra Buana Prakarsa, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang mendukung upaya pemulihan lingkungan.

"Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan melalui dukungan program CSR dan kolaborasi berbagai stakeholder sebagai bentuk komitmen bersama mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang terdampak aktivitas penambangan ilegal," ujar Wulung.

Proses Hukum Masih Berjalan

Terkait kemungkinan biaya rehabilitasi dibebankan kepada pelaku tambang ilegal, Wulung menyebut hal tersebut akan mengikuti hasil proses hukum yang masih berlangsung.

"Apakah nantinya dibebankan kepada pihak yang terbukti melakukan penambangan ilegal akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami menunggu hasil proses hukum dari instansi yang berwenang," katanya. (*)

Editor : Putut Ariyo
#Kampung Jabi #Rehabilitasi Lingkungan #bp batam #csr #tambang ilegal