Batampos - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memperketat pengawasan di seluruh titik perlintasan internasional menyusul terungkapnya modus baru pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang kini lebih banyak memanfaatkan pelabuhan resmi.
Penguatan pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangani Pengadilan Negeri Batam sepanjang 2026. Para pelaku diketahui memanfaatkan jalur resmi dengan melengkapi calon PMI menggunakan dokumen perjalanan agar dapat lolos pemeriksaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan langkah tersebut merupakan implementasi arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan di seluruh pintu keluar masuk negara.
Baca Juga: Polisi Buru Rekan Pelaku Penikaman di Legenda Malaka
“Sesuai arahan Dirjen Imigrasi, pengawasan di titik-titik perlintasan internasional akan terus diperketat guna memastikan setiap orang yang berangkat ke luar negeri memiliki dokumen yang sah dan mengikuti prosedur yang benar,” ujarnya.
Selain meningkatkan pengawasan, Imigrasi Batam juga memperkuat koordinasi dengan Kepolisian. Menurut Wahyu, kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam mencegah praktik TPPO sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri.
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan yang lebih ketat serta pendalaman wawancara terhadap penumpang yang dinilai memiliki profil berisiko.
Baca Juga: Narkoba Cair Marak di Batam, Dikirim dari Malaysia dengan Biaya hingga Rp30 Juta
Tak hanya itu, Imigrasi juga mengoptimalkan penggunaan sistem dan basis data keimigrasian untuk mendukung proses pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Kami juga meningkatkan jumlah serta kesiapsiagaan petugas, terutama pada jam-jam yang berpotensi mengalami lonjakan penumpang. Sistem kerja berbasis shift diterapkan agar pelayanan tetap optimal tanpa mengurangi efektivitas pengawasan,” katanya.
Menurut Kharisma, pengawasan di TPI menjadi salah satu langkah strategis untuk mencegah keberangkatan PMI secara nonprosedural. Melalui pemeriksaan dokumen dan wawancara singkat, petugas dapat mendeteksi indikasi awal pelanggaran sebelum penumpang meninggalkan wilayah Indonesia.
“Melalui pemeriksaan dokumen dan wawancara singkat, petugas dapat mendeteksi indikasi awal pelanggaran sehingga dapat dilakukan langkah pencegahan sebelum penumpang berangkat ke luar negeri,” ujarnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, dari awal tahun 2026 hingga pertengahan Juli ini terdapat 11 perkara TPPO yang tengah proses persidangan. Mulau dari agenda pemeriksaan saksi-saksi hingga putusan Majelis Hakim. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak