batampos– Puluhan hingga ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi solidaritas di Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Kamis (16/7). Mereka mendesak pemerintah segera turun tangan menangani dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Ketua PUK FSPMI SPAMK PT Caterpillar Batam.
Massa yang berasal dari berbagai perusahaan di Batam memadati halaman Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di Kompleks King Business Centre (KBC), Batam Kota. Dalam aksi tersebut, mereka membentangkan spanduk dan bergantian menyampaikan orasi yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berserikat.
Bagi FSPMI, dugaan PHK terhadap ketua serikat pekerja bukan sekadar persoalan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Mereka menilai kasus tersebut berpotensi menjadi preseden yang mengancam hak pekerja untuk berserikat apabila tidak ditangani secara serius.
Ketua FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon, mengatakan aksi itu merupakan bentuk solidaritas terhadap pengurus serikat sekaligus mendesak pemerintah menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan secara maksimal.
"Kami meminta pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak pekerja, termasuk hak untuk berserikat, benar-benar dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Yafet.
Dalam aksi tersebut, FSPMI menyampaikan lima tuntutan. Mereka meminta dugaan PHK terhadap Ketua PUK FSPMI SPAMK PT Caterpillar Batam dicabut dan pekerja yang bersangkutan dipekerjakan kembali tanpa syarat. Selain itu, FSPMI mendesak penegakan hak normatif serikat pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, penghapusan sistem outsourcing, serta peningkatan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Massa juga meminta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan memastikan proses pengawasan berlangsung secara objektif. Menurut mereka, pemerintah memiliki peran penting dalam menjamin perlindungan hak normatif pekerja sekaligus menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menemui peserta aksi dan menerima dokumen tuntutan yang disampaikan FSPMI. Ia mengatakan aspirasi para buruh akan diteruskan kepada manajemen PT Caterpillar Batam karena tidak ada perwakilan perusahaan yang hadir dalam aksi tersebut.
"Mungkin mereka (manajemen Caterpillar) tidak mengetahui. Aspirasinya akan kami sampaikan kepada Caterpillar," kata Diky.
Menanggapi tuntutan penghapusan sistem outsourcing, Diky menjelaskan kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, ia mengakui penerapan outsourcing di lapangan masih menjadi persoalan yang kerap menimbulkan perdebatan.
"Secara aturan, outsourcing dapat diterapkan untuk pekerjaan seperti petugas keamanan, cleaning service, dan pekerjaan penunjang lainnya. Namun memang masih ada perusahaan yang menerapkannya untuk pekerjaan utama," ujarnya.
Aksi yang mendapat pengawalan aparat kepolisian itu berlangsung tertib. Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan FSPMI menyerahkan dokumen tuntutan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
Hingga aksi berakhir, manajemen PT Caterpillar Batam belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pencabutan dugaan PHK terhadap Ketua PUK FSPMI SPAMK PT Caterpillar Batam. (*)
Editor : Jamil Qasim