Batampos - Pemko Batam melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Pulau Buluh menghentikan operasionalnya hanya beberapa bulan setelah diresmikan.
"Persoalan utama bukan hanya keterbatasan modal, tetapi juga minimnya keterlibatan pengurus dalam menjalankan koperasi," ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Salim saat ditemui Rabu (22/7/2026).
Dia mengatakan, operasional koperasi akhirnya hanya ditangani satu orang pengurus sehingga beban pengelolaan menjadi terlalu berat. Selain itu, modal usaha juga lebih banyak bergantung pada kemampuan pengurus, sementara kontribusi modal anggota belum mampu menopang kegiatan usaha secara berkelanjutan.
Baca Juga: Bapenda Batam: Pendapatan Daerah Semester I 2026 Tumbuh Hampir 22 Persen
“Operasional koperasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus. Pemerintah hanya melakukan pendampingan dan memfasilitasi akses permodalan maupun kemitraan,” ujar Salim.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak memberikan modal operasional secara langsung kepada koperasi. Pemko Batam hanya membuka akses pembiayaan melalui UPT BLUD Dana Bergulir serta menjembatani kerja sama dengan perusahaan melalui skema kemitraan.
Dalam pola tersebut, koperasi dapat menerima barang terlebih dahulu dari perusahaan mitra untuk dijual, kemudian melakukan pembayaran setelah barang laku. “Hubungan itu bersifat business to business. Pemerintah hanya memfasilitasi,” katanya.
Salim menambahkan hingga kini pihaknya belum menerima laporan adanya persoalan antara KKMP Pulau Buluh dengan perusahaan mitra. Menurutnya, penyebab berhentinya operasional lebih berkaitan dengan lemahnya pengelolaan internal, rendahnya aktivitas pengurus, serta keterbatasan modal.
Baca Juga: Jumaga Nadeak Ajukan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pesparawi
Di sisi lain, program Koperasi Kelurahan Merah Putih di Batam terus berjalan. Dari total 64 koperasi yang dibentuk sesuai jumlah kelurahan, baru empat koperasi yang telah beroperasi. Sebanyak 43 koperasi masih menunggu pembangunan gerai, sementara 21 lainnya masih dalam proses pencarian lahan.
Salim menjelaskan pembangunan fisik gerai bukan menjadi kewenangan Dinas Koperasi. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 17/2025, pembangunan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan pemerintah daerah bertugas menyiapkan lahan. Karena keterbatasan aset, Pemko Batam juga berkoordinasi dengan BP Batam untuk penyediaan lokasi gerai koperasi.
Ia menegaskan setiap KKMP diberi keleluasaan menentukan jenis usaha sesuai potensi wilayah masing-masing. Karena itu, pihaknya telah mengingatkan pengurus sejak awal agar memilih bidang usaha yang realistis, sesuai kebutuhan masyarakat, dan didukung modal yang memadai agar koperasi dapat bertahan dalam jangka panjang. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak