30 Persen Objek Pajak Bebas PBB, Bapenda: Ini Stimulus, Bukan Kehilangan PAD

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 17:31 WIB
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah. Foto. Cecep Mulyana / Batam Pos
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah. Foto. Cecep Mulyana / Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam menegaskan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta bukan merupakan kehilangan pendapatan daerah. Kebijakan tersebut merupakan insentif fiskal yang diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga daya beli.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan total insentif fiskal PBB-P2 yang dialokasikan berdasarkan penetapan data tahun 2026 mencapai Rp10.227.056.183.

Baca Juga: Global Pratama Group dan CMA CGM Indonesia Bahas Tantangan Rantai Pasok Global

"Ini bukan kehilangan pendapatan daerah, tetapi insentif fiskal yang secara sadar diberikan Pemerintah Kota Batam sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, khususnya pemilik objek pajak dengan nilai relatif rendah," kata Raja, Jumat (24/7).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan implementasi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijabarkan melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Pemerintah berharap insentif itu menjadi stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan rasa keadilan, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Meski membebaskan PBB bagi sekitar 30 persen objek pajak, Raja memastikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap dapat dicapai melalui sejumlah strategi optimalisasi penerimaan.

Baca Juga: Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu dari Malaysia

Salah satunya adalah percepatan penagihan piutang PBB-P2 melalui program pengurangan pokok piutang dan pembebasan sanksi administratif agar masyarakat terdorong melunasi tunggakan pajak.

Selain itu, Bapenda terus memperluas layanan pembayaran melalui Bus SiBijak yang secara rutin mendatangi kawasan perumahan, pusat keramaian, dan lokasi strategis. Layanan tersebut tidak hanya melayani pembayaran PBB-P2, tetapi juga konsultasi perpajakan dan pemutakhiran data wajib pajak.

Kanal pembayaran juga terus diperbanyak, baik melalui pusat perbelanjaan maupun layanan elektronik, sehingga masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Di sisi lain, Bapenda melakukan pemutakhiran data objek dan subjek pajak untuk memetakan seluruh potensi penerimaan secara lebih akurat. Langkah tersebut dibarengi dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, penggalian potensi pajak baru, serta pemanfaatan teknologi informasi.

"Dengan strategi tersebut, pemberian insentif fiskal sebesar Rp10,227 miliar diyakini dapat diimbangi melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, percepatan pelunasan piutang, dan optimalisasi penerimaan dari sektor pajak daerah lainnya," ujarnya.

Raja juga menepis anggapan bahwa pembebasan PBB diberlakukan tanpa perhitungan yang matang. Sebelum kebijakan diterapkan, pemerintah telah melakukan kajian dan simulasi terhadap dampaknya terhadap kemampuan fiskal daerah.

Kajian tersebut mencakup jumlah objek pajak yang memperoleh pembebasan, nilai ketetapan PBB-P2 yang dibebaskan, pengaruh terhadap target PAD, kemampuan fiskal daerah, hingga potensi peningkatan penerimaan dari sektor pajak lainnya.

"Hasil simulasi menunjukkan insentif sebesar Rp10,2 miliar masih berada dalam kapasitas fiskal Kota Batam dan telah diantisipasi melalui berbagai upaya optimalisasi penerimaan, seperti validasi BPHTB, pelayanan Bus SiBijak, serta perluasan kanal pembayaran," jelasnya.

Raja juga menjelaskan bahwa angka sekitar 30 persen objek pajak yang memperoleh pembebasan mengacu pada jumlah objek pajak, bukan terhadap total nilai penerimaan PBB-P2.

"Sebagian besar objek tersebut memiliki NJOP sampai dengan Rp120 juta sehingga nilai ketetapan PBB-P2 per objek relatif kecil. Karena itu kontribusinya terhadap total penerimaan PBB-P2 juga relatif kecil," katanya.

Untuk memastikan kebijakan tepat sasaran, Bapenda menerapkan verifikasi berbasis sistem informasi PBB-P2. Seluruh objek pajak dengan NJOP hingga Rp120 juta akan teridentifikasi secara otomatis berdasarkan data yang telah tercatat.

Dengan mekanisme tersebut, pembebasan diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan sekaligus memastikan insentif hanya diterima oleh objek pajak yang memenuhi ketentuan. (*)

Editor : Jamil Qasim
Pajak Bebas PBB bapenda