batampos – Pemerintah Kota Batam menjelaskan alasan di balik kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pensiunan TNI dan Polri tanpa batasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurut pemerintah, kebijakan tersebut memiliki dasar yang berbeda dengan pembebasan PBB bagi masyarakat umum yang dibatasi berdasarkan nilai objek pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan pembebasan PBB bagi masyarakat umum diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial kepada pemilik objek pajak dengan nilai relatif rendah. Karena itu, NJOP dijadikan indikator utama dalam menentukan penerima fasilitas.
Sementara itu, pembebasan PBB bagi pensiunan TNI dan Polri tidak didasarkan pada nilai properti yang dimiliki, melainkan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban negara selama bertugas.
Baca Juga: QRIS Makin Mendominasi, Transaksi di Kepri Tembus Rp11,55 Triliun
"Dasar pertimbangannya berbeda. Untuk masyarakat umum, pembebasan PBB-P2 menggunakan NJOP sebagai indikator perlindungan bagi masyarakat yang memiliki objek pajak bernilai relatif rendah. Sedangkan bagi pensiunan TNI-Polri, kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian kepada bangsa dan negara," kata Raja Azmansyah, Sabtu (25/7).
Meski demikian, Raja menegaskan fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh pensiunan TNI maupun Polri. Pemerintah Kota Batam tetap menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).
Menurutnya, kedua kebijakan tersebut memiliki sasaran yang berbeda sehingga tidak tepat dibandingkan secara langsung. Pembebasan PBB berdasarkan NJOP bertujuan memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat tertentu, sedangkan pembebasan bagi pensiunan TNI-Polri merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi mereka kepada negara.
Baca Juga: PPATK Ungkap Modus Baru Pencucian Uang Judi Online, Libatkan Deepfake hingga Perusahaan Cangkang
"Fasilitas bagi pensiunan TNI-Polri tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh kebijakan tersebut juga disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta prinsip keadilan dan kepatutan," ujarnya.
Penjelasan itu disampaikan Bapenda Kota Batam untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai perbedaan dasar pemberian insentif PBB antara masyarakat umum dan pensiunan TNI-Polri.
Pemerintah Kota Batam menegaskan setiap kebijakan insentif pajak memiliki tujuan, dasar hukum, dan kelompok sasaran yang berbeda, sehingga penerapannya disesuaikan dengan prinsip keadilan, kepatutan, dan kemampuan keuangan daerah. (*)
Editor : Jamil Qasim