Warga Protes Dugaan Alih Fungsi Fasum di Ruko Legenda Gemilang

Eusebius Sara • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 20:30 WIB
Pembangunan ruko yang diduga memakan lahan fasum di kawasan Ruko Legenda Gemilang, Baloi Permai, Kota Batam. Foto: Istimewa
Pembangunan ruko yang diduga memakan lahan fasum di kawasan Ruko Legenda Gemilang, Baloi Permai, Kota Batam. Foto: Istimewa

batampos – Polemik pembangunan bangunan tambahan di kawasan Ruko Legenda Gemilang, Baloi Permai, Batam, mencuat setelah sejumlah pemilik ruko mempersoalkan dugaan penggunaan lahan fasilitas umum (fasum) untuk kepentingan pribadi.

Warga meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga ada kepastian mengenai legalitas lahan serta kesesuaian bangunan dengan Peta Lokasi (PL) kawasan. Mereka menilai area yang digunakan merupakan fasilitas bersama yang sejak awal diperuntukkan bagi para pemilik ruko.

Keberatan tersebut telah disampaikan warga selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Namun, hingga kini pembangunan masih berlangsung sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan pertokoan tersebut.

Baca Juga: Tak Sempat Hari Kerja? Imigrasi Batam Hadirkan Layanan Paspor di Akhir Pekan

Salah seorang pemilik ruko, Nita, mengatakan persoalan bermula setelah ruko Blok B Nomor 10 dan 11 berpindah kepemilikan. Di antara Blok B dan Blok C1, kata dia, terdapat lahan kosong dengan lebar sekitar tiga meter yang selama ini digunakan sebagai akses dan fasilitas bersama.

"Sejak ruko itu dibeli, lahan fasum tersebut justru disambungkan dengan bangunan ruko nomor 11. Padahal lahan itu selama ini merupakan fasilitas umum yang digunakan bersama," ujar Nita, Sabtu (25/7).

Menurut dia, warga tidak mempersoalkan adanya pembangunan selama tidak melanggar aturan dan tetap mengacu pada site plan atau PL yang telah ditetapkan.

"Kami bukan menolak pembangunan. Kami hanya meminta pembangunan dilakukan sesuai aturan. Kalau memang sesuai PL, tentu tidak ada masalah," katanya.

Nita menjelaskan, bangunan yang saat ini dikerjakan rencananya akan dimanfaatkan untuk usaha kafe di lantai atas, serta kantor pengembang dan kantor hukum. Namun, warga mempertanyakan dasar pemanfaatan lahan yang dinilai bukan bagian dari kavling ruko.

Baca Juga: BP3MI Kepri Siapkan Lulusan Vokasi Bersaing di Pasar Kerja Global

Warga Minta Legalitas Bangunan Dicek

Warga menyebut sejumlah upaya mediasi telah dilakukan untuk mencari penyelesaian. Namun, pertemuan antara pihak yang membangun dan pemilik ruko yang keberatan belum menghasilkan kesepakatan.

Selain itu, warga juga meminta instansi terkait turun melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan dan status lahan yang digunakan.

Berdasarkan informasi warga, petugas Trantib Kelurahan Baloi Permai telah melakukan pengecekan ke lokasi. Bangunan yang sedang dikerjakan diperkirakan memiliki ukuran sekitar 3 meter x 18 meter.

Warga menduga pembangunan tersebut belum memiliki dasar peruntukan lahan yang jelas. Mereka mengacu pada PL awal kawasan yang mengatur ukuran bangunan ruko sekitar 5 meter x 12 meter serta tidak memperbolehkan fasilitas umum dialihkan menjadi bangunan komersial.

Keberatan juga disampaikan Susan, pemilik Ruko Legenda Gemilang C1-2, serta Bobby, pemilik ruko nomor 3. Mereka berharap pemerintah segera memastikan apakah pembangunan tersebut telah sesuai dengan aturan tata ruang.

"Kami berharap ada pengecekan dari instansi terkait. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan," ujar warga.

Baca Juga: Pemprov Kepri Bangun Pipa Air Bersih 4 Km untuk Perkuat Distribusi PDAM Tanjungpinang

Camat Tunggu Hasil Pemeriksaan CKTR

Camat Batam Kota Dwiki Septiawan mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak terkait untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Namun, terkait status lahan dan kesesuaian pembangunan dengan Peta Lokasi, pihak kecamatan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam.

"Kami sudah berupaya memfasilitasi penyelesaian dengan mempertemukan masyarakat dan pihak terkait. Namun untuk memastikan kesesuaian PL dan peruntukan lahannya, harus menunggu pemeriksaan dari Dinas CKTR," ujar Dwiki.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian berikutnya. (*)

Editor : M Tahang
CKTR Dugaan Alih Fungsi Fasum Ruko Legenda Gemilang