Batampos- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam menyatakan siap mendukung penerapan One Gate System pada layanan kapal perintis. Namun, kebijakan tersebut baru dapat dijalankan setelah ada kepastian regulasi dari pemerintah, terutama terkait mekanisme tiket bersubsidi.
General Manager ASDP Batam, Reno Yulianto, mengatakan pada prinsipnya perusahaan mendukung sistem pembelian tiket yang lebih praktis bagi masyarakat. Meski demikian, penerapannya tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Pada prinsipnya kami mendukung. Namun, yang paling penting regulasinya harus ada dan jelas terlebih dahulu. Kalau aturan tersebut sudah memungkinkan, tentu bisa kami adopsi dan diterapkan,” ujar Reno.
Baca Juga: Audit BPK Belum Rampung, Polda Kepri Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Jembatan SP II di Anambas
Menurutnya, perubahan sistem pembelian tiket dari berdasarkan titik perjalanan menjadi satu tiket hingga tujuan akhir merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
ASDP sebagai operator, kata Reno, hanya dapat menjalankan kebijakan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
“Kalau ada perubahan regulasi, tentu kewenangannya ada di Kementerian Perhubungan. Kami sebagai operator akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Baca Juga: AKBP Farouk Jabat Wakapolresta Tanjungpinang, Fokus Benahi Pembinaan Internal
Reno menjelaskan, mekanisme pembelian tiket berdasarkan titik perjalanan masih diterapkan di sejumlah lintasan penyeberangan, baik kapal perintis maupun beberapa rute komersial.
Ia mencontohkan lintasan Punggur–Karimun–Mengkapan yang hingga kini masih menggunakan sistem tiket berdasarkan pelabuhan keberangkatan dan tujuan.
“Persoalan seperti ini bukan hanya ada di Batam. Di lintasan lain juga menggunakan mekanisme yang sama. Kalau memang ada perubahan sistem, tentu harus ada regulasi yang mengaturnya,” jelasnya.
Meski demikian, secara teknis ASDP menilai penerapan One Gate System bukan hal yang sulit dilakukan. Penumpang nantinya cukup membeli satu tiket dari pelabuhan awal hingga tujuan akhir tanpa harus kembali membeli tiket saat kapal singgah di pelabuhan transit.
Reno menyebut mekanisme pembelian juga dapat dikombinasikan, baik melalui sistem daring maupun pelayanan langsung di atas kapal.
“Secara teknis bisa dilakukan. Pembelian tiket bisa diatur, termasuk kemungkinan dilakukan di atas kapal. Namun, mekanisme penjualannya tetap harus menyesuaikan aturan,” ujarnya.
Menurut Reno, tantangan utama justru berada pada aspek administrasi subsidi. Sebab, seluruh tiket kapal perintis harus dapat dipertanggungjawabkan dalam sistem subsidi pemerintah.
“Jangan sampai nanti tiket yang sudah dibeli tidak bisa diakui atau justru dianggap batal. Itu sebabnya regulasinya harus jelas terlebih dahulu,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan sistem tersebut akan lebih mudah apabila pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) lintasan dan SK tarif sebagai dasar operasional.
“Kalau sudah ada SK lintasan dan SK tarif, tentu akan lebih baik. Jadi, secara teknis di lapangan juga lebih jelas dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak