Perceraian di Batam Melonjak Tajam, PN Batam Tangani 177 Gugatan dalam Tujuh Bulan

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 12:50 WIB
Juru Bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena,
Juru Bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, F. Azis

 batampos - Pengadilan Negeri (PN) Batam mencatat lonjakan tajam perkara perceraian sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, sebanyak 177 gugatan perceraian masih bergulir di meja hijau. Angka tersebut melampaui jumlah perkara yang ditangani sepanjang 2025, sekaligus menjadi fenomena yang dinilai tidak biasa.

Juru Bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, mengatakan seluruh perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan di tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap.

"Yang sedang disidangkan kurang lebih 177 berkas. Itu masih proses, belum termasuk perkara yang sedang dalam upaya banding," ujar Vabianes, Rabu (29/7).

Menurutnya, peningkatan jumlah gugatan tahun ini sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, perkara perceraian yang ditangani PN Batam relatif sedikit dan tidak pernah mencapai jumlah seperti saat ini.

"Kalau dibandingkan tahun lalu, peningkatannya sangat jauh. Sekarang baru pertengahan tahun sudah mencapai 177 perkara," katanya.

Tak hanya jumlah perkara yang meningkat, komposisi penggugat juga menunjukkan tren yang mencolok. Sekitar 97 persen gugatan diajukan oleh pihak istri, sementara gugatan yang diajukan suami hanya berkisar 3 persen.

Selain itu, mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian masih berada pada usia produktif. Berdasarkan data pengadilan, sebagian besar penggugat berusia di bawah 35 tahun.

"Rata-rata usianya masih muda, maksimal sekitar 35 tahun," ungkap Vabianes.

Dari berbagai perkara yang diperiksa majelis hakim, persoalan ekonomi menjadi alasan yang paling sering dicantumkan dalam gugatan. Namun, hasil pendalaman selama proses persidangan menunjukkan bahwa persoalan finansial bukan selalu menjadi penyebab utama retaknya rumah tangga.

"Faktor yang paling banyak memang ekonomi. Tetapi setelah kami mendalami, ekonomi sebenarnya tidak selalu menjadi tolok ukur," jelasnya.

Vabianes mengungkapkan, tidak sedikit pasangan yang mengajukan perceraian justru berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang tergolong mapan. Artinya, perceraian tidak semata dipicu oleh kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.

"Yang mengajukan rata-rata orang mampu. Jadi bukan semata-mata karena faktor ekonomi," katanya.

Baca Juga:  Pemko Batam Bagikan Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP,

Sebelum perkara diputus, setiap pasangan diwajibkan menjalani proses mediasi sebagai upaya perdamaian. Untuk perkara perceraian, PN Batam secara khusus menunjuk mediator perempuan agar pendekatan emosional terhadap para pihak dapat berjalan lebih efektif.

"Majelis hakim sepakat menunjuk mediator ibu-ibu karena perkara perceraian menyangkut perasaan dan persoalan hati, bukan sengketa benda seperti tanah atau objek lainnya," ujar Vabianes.

Meski demikian, upaya mediasi tersebut belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Sebagian besar pasangan tetap memilih melanjutkan proses perceraian hingga putusan pengadilan.

"Hampir tidak ada yang berhasil. Semua memang sudah ingin bercerai. Kami sebagai majelis hakim tentu sangat menyayangkan kondisi ini," tutupnya.

Editor : Yofi Yuhendri
perceraian di batam pn batam