batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menyiapkan langkah pencekalan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan transaksi pembelian kapal penumpang Irfan Jaya 9. Langkah ini sebagai upaya supaya pelaku tidak meninggalkan Batam atau wilayah Indonesia selama proses hukum berlangsung.
WNA Singapura tersebut berinisial SE bin Sahak, pemilik PT Tiger Trans International. Dia menjadi salah satu dari tiga tersangka yang mulai menjalani pemeriksaan perdana di Mapolresta Barelang, Rabu (29/7/2026).
Dua tersangka lainnya ialah AN, Komisaris PT Irfan Jaya, dan DA, Direktur PT Irfan Jaya.
Ketiganya hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukum untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka, 17 Juli 2026 lalu.
Kanit I Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau terkait pencekalan terhadap SE yang merupakan warga negara Singapura. “Kalau pencekalan dari Kanwil itu sekitar 20 hari. Kalau dari Kementerian 60 hari, tapi bisa diperpanjang,” ujar Hafidh.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses penyidikan berjalan lancar dan tersangka tetap berada di Batam hingga seluruh tahapan hukum selesai.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ade Putra, membenarkan terkait pemeriksaan ini. “Iya. Masih tahap pemeriksaan, nanti diinfo lebih lanjut ya,” kata Ade.
Pantauan di lapangan, pemeriksaan berlangsung sejak Rabu pagi hingga sore. Penyidik mendalami keterangan masing-masing tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Kuasa hukum para tersangka, Mustari, juga hadir mendampingi kliennya. Namun, tak berkomentar banyak. “ Saya baru sampai, ini belum masuk. Nantilah ya,” ujarnya singkat.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dalam transaksi pembelian kapal penumpang Irfan Jaya 9. Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Antoni Yeo & Partners, Haris Padli, sebelumnya mengatakan kliennya, Frans Tjung, membeli kapal tersebut melalui PT Irfan Jaya dan PT Tiger Trans International.
Namun, setelah transaksi selesai, mesin kapal diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan serta mengalami berbagai kerusakan. Atas dugaan tersebut, korban melaporkan perkara itu ke Polresta Barelang pada 24 Juli 2025.
Nilai kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp20 miliar. Saat ini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan keterangan para tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Editor : Yofi Yuhendri