batampos -
Pemerintah mendorong percepatan ekspor sektor kelautan dan perikanan di Batam melalui integrasi layanan perizinan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Langkah ini dilakukan untuk memangkas jalur birokrasi tanpa mengurangi standar pengawasan mutu produk yang menjadi syarat ekspor.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP). Forum itu menjadi bagian dari penyelarasan standar pelayanan publik sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.
Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Lilly Aprilya, mengatakan kerja sama antara BP Batam dan BPPMHKP menjadi langkah baru dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif di Batam.
Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani, proses administrasi sembilan jenis sertifikasi perikanan kini diintegrasikan ke BP Batam melalui layanan satu pintu.
“Tujuannya agar proses perizinan menjadi lebih cepat, lebih efisien, sekaligus meningkatkan daya saing produk perikanan Batam di pasar internasional,” ujar Lilly, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Pemko Batam dan BP Batam Percepat Pembangunan Jalan Lingkar
Ia menjelaskan, integrasi layanan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Namun, penyederhanaan administrasi tidak berarti mengurangi fungsi pengawasan teknis yang tetap menjadi kewenangan BPPMHKP.
Audit, inspeksi, pengujian mutu, hingga pengendalian keamanan hayati tetap dilakukan oleh otoritas kompeten.
“Integrasi administrasi bukan berarti mengurangi kualitas pengawasan. Penjaminan mutu tetap menjadi prioritas,” katanya.
Lilly menyebutkan, nilai ekspor produk perikanan Batam menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, nilai ekspor tercatat mencapai Rp203,4 miliar dengan volume 8.790 ton.
Pada 2025, nilai ekspor meningkat menjadi Rp226,7 miliar dengan volume 8.858 ton. Sementara hingga Juni 2026, ekspor produk perikanan Batam telah mencapai Rp48,7 miliar dengan volume 1.786 ton.
Sepanjang 2025, BPPMHKP juga menerbitkan 1.930 Sertifikat Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP) untuk mendukung kegiatan ekspor. Hingga Juni 2026, jumlah sertifikat yang diterbitkan mencapai 713 dokumen.
Menurut Lilly, capaian tersebut menunjukkan sektor kelautan dan perikanan Batam memiliki peluang besar untuk terus berkembang apabila didukung pelayanan perizinan yang cepat dan kepastian regulasi.
Kepala Bidang Verifikasi Perizinan dan Persyaratan BP Batam, Rakhmat Ikraldo, mengatakan kolaborasi dengan BPPMHKP menjadi implementasi percepatan layanan investasi di sektor perikanan.
Ia menjelaskan, apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap, proses penerbitan sertifikasi ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari kerja.
“Semua pengajuan dilakukan melalui sistem OSS. Setelah dokumen diverifikasi oleh BP Batam, tim bersama Badan Mutu akan melakukan peninjauan lapangan. Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi dasar rekomendasi penerbitan sertifikat melalui OSS,” ujarnya.
Menurut Rakhmat, mekanisme baru tersebut diharapkan dapat memangkas rantai birokrasi yang selama ini dinilai cukup panjang sekaligus memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha.
Selain mempercepat proses perizinan, forum konsultasi publik juga menjadi wadah untuk menghimpun kendala yang dihadapi pelaku usaha perikanan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kepala Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Batam, Maria Tresia Sundah, mengatakan kerja sama tersebut memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung ekspor komoditas perikanan.
“Kami optimistis percepatan layanan ini akan membantu pelaku usaha lebih mudah melakukan ekspor ke negara-negara mitra seperti China, Jepang, Malaysia, hingga Uni Eropa,” ujarnya.
Maria menambahkan, potensi ekspor perikanan Batam masih sangat besar. Karena itu, percepatan layanan perizinan diharapkan mampu memperkuat posisi Batam sebagai salah satu pintu utama ekspor hasil kelautan Indonesia.
Dalam skema baru tersebut, sembilan sertifikasi usaha perikanan, mulai dari Sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), hingga sertifikasi distribusi ikan dan obat ikan, diproses secara administratif melalui BP Batam.
Sementara pengawasan teknis, audit, inspeksi, dan pengujian mutu tetap menjadi kewenangan penuh BPPMHKP sebagai otoritas kompeten.
Editor : Yofi Yuhendri