batampos - Penetapan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Hutan Lindung Sei Beduk II, Batam, tampaknya belum menghentikan seluruh aktivitas di kawasan tersebut. Kondisi tersebut memicu sorotan dari pegiat lingkungan yang mendesak penghentian seluruh aktivitas di lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat masih beroperasi melakukan penimbunan di kawasan pesisir. Aktivitas tersebut dinilai menunjukkan bahwa proses penegakan hukum belum diikuti dengan penghentian kegiatan reklamasi secara menyeluruh.
Direktur Eksekutif Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menilai aktivitas reklamasi yang masih berlangsung di kawasan mangrove tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Menurutnya, proses hukum yang telah berjalan semestinya diikuti dengan penghentian seluruh aktivitas di lokasi agar kerusakan ekosistem tidak semakin meluas.
"Jika reklamasi tetap berlangsung saat proses hukum berjalan, hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum belum memberikan efek jera. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan tidak ada lagi aktivitas yang berpotensi merusak kawasan mangrove," ujarnya.
Hendrik juga mendorong pemerintah bersama aparat terkait segera melakukan pengawasan yang lebih ketat serta menyusun langkah rehabilitasi terhadap kawasan yang telah terdampak. Menurutnya, mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, mulai dari melindungi pesisir dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota laut, hingga berperan sebagai penyerap karbon.
Aktivis meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas reklamasi selama proses hukum masih berlangsung. Mereka juga mendesak adanya pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Selain penegakan hukum, rehabilitasi kawasan mangrove dinilai perlu menjadi prioritas. Hutan mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung garis pantai dari abrasi, habitat berbagai jenis ikan dan satwa pesisir, serta penyerap karbon yang berperan dalam mitigasi perubahan iklim.
Berbagai pihak berharap pemerintah memastikan seluruh aktivitas yang berpotensi merusak kawasan lindung dihentikan, sekaligus mempercepat upaya pemulihan ekosistem mangrove yang terdampak. (*)
Editor : Jamil Qasim