batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mengumpulkan penerimaan lebih dari Rp108 juta dari razia gabungan kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Dalam dua kali operasi yang digelar selama delapan hari, sebanyak 538 kendaraan diperiksa dan puluhan wajib pajak langsung melunasi kewajibannya di lokasi.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan kegiatan pengendalian, pemeriksaan, dan razia gabungan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Penindakan ini bukan hanya untuk mengejar penerimaan, tetapi juga mengingatkan masyarakat agar memenuhi kewajiban pajaknya. Kendaraan yang belum membayar pajak tetap diberikan ruang untuk menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme yang telah disiapkan," kata Raja, Kamis (30/7).
Pada razia yang berlangsung 21 Juli 2026, petugas memeriksa 234 kendaraan. Sebanyak 79 kendaraan diketahui menunggak pajak, sementara 155 kendaraan dinyatakan lengkap.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, 29 wajib pajak langsung membayar pajak kendaraan di lokasi dengan total penerimaan Rp55.836.900.
Baca Juga: Putusan MK Ubah Skema Anggaran MBG, Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan
Selain itu, petugas menerbitkan 37 tag pemberitahuan jatuh tempo dan 13 surat pernyataan kesanggupan pembayaran sebagai tindak lanjut bagi kendaraan yang belum melunasi kewajibannya.
Sementara itu, pada razia 29 Juli 2026, jumlah kendaraan yang diperiksa meningkat menjadi 304 unit, terdiri dari 166 kendaraan roda dua dan 138 kendaraan roda empat.
Sebanyak 41 wajib pajak memanfaatkan layanan pembayaran di lokasi dengan nilai penerimaan mencapai Rp52.405.900. Petugas juga mengeluarkan 37 tag pemberitahuan jatuh tempo serta 13 surat pernyataan kesanggupan pembayaran, sedangkan 213 kendaraan dinyatakan telah memenuhi kewajiban administrasi.
"Setiap kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya kami data dan tindak lanjuti. Ada yang langsung membayar, ada juga yang diberikan pemberitahuan dan surat kesanggupan. Ini menjadi bagian dari proses penagihan," ujar Raja.
Relaksasi Pajak Dimanfaatkan Lebih dari 109 Ribu Wajib Pajak
Di sisi lain, Pemerintah Kota Batam melalui Bapenda masih membuka program relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda.
Hingga saat ini, program tersebut telah dimanfaatkan melalui 109.670 transaksi. Nilai relaksasi pokok pajak mencapai Rp10,97 miliar, sedangkan relaksasi denda tercatat sebesar Rp6,83 miliar.
Untuk kendaraan berpelat luar daerah atau plat pusat, tercatat 9.146 transaksi dengan nilai relaksasi pokok Rp1,09 miliar dan relaksasi denda Rp703,37 juta.
Berdasarkan tahun kendaraan, transaksi terbanyak berasal dari kendaraan keluaran 2026 sebanyak 62.539 transaksi, dengan relaksasi pokok senilai Rp6,68 miliar dan relaksasi denda Rp350,38 juta.
Sementara kendaraan tahun 2025 mencatat 12.446 transaksi, dengan nilai relaksasi pokok Rp612,41 juta dan relaksasi denda Rp711,68 juta.
Baca Juga: Pemprov Kepri Lanjutkan Pembangunan Kanal Pengendali Banjir Purwodadi Bintan Senilai Rp970 Juta
Raja mengatakan program relaksasi menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dengan keringanan yang diberikan pemerintah.
"Relaksasi ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dengan keringanan yang diberikan pemerintah. Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan," katanya.
Menurut Raja, Bapenda akan terus melanjutkan razia, pendataan, serta penagihan administrasi terhadap kendaraan yang masih menunggak pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga penerimaan daerah.
"Kami terus mengejar tunggakan yang masih ada. Namun pendekatannya tetap mengedepankan pelayanan agar masyarakat mudah memenuhi kewajibannya," ujarnya. (*)
Editor : Putut Ariyo