batampos – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam melibatkan pengurus RT dan RW untuk mendongkrak penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menuai perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai kebijakan tersebut memiliki dasar hukum, namun pelaksanaannya harus dibatasi melalui petunjuk teknis (juknis) yang jelas agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengatakan juknis perlu segera diterbitkan agar terdapat standar pelaksanaan yang seragam di seluruh kelurahan di Batam.
"Secara normatif memang telah diatur. Namun kami mengharapkan Wali Kota Batam mengeluarkan petunjuk teknis mengenai bagaimana pelaksanaannya. Juknis ini penting agar ada penyeragaman di seluruh 64 kelurahan se-Kota Batam sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan antarwilayah," kata Lagat, Jumat (31/72026).
Menurut Lagat, aturan teknis tersebut juga harus membatasi secara tegas kewenangan RT dan RW. Perangkat lingkungan, katanya, hanya berperan sebagai mitra pemerintah dalam memberikan edukasi, pendataan, dan pendampingan kepada masyarakat, bukan melakukan penagihan atau tindakan yang bersifat represif.
"Jangan sampai RT/RW bertindak represif layaknya debt collector. Jika itu terjadi, akan muncul resistensi yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat," ujarnya.
Kejar Target Rp180 Miliar
Wacana pelibatan RT dan RW sebelumnya disampaikan Wali Kota Batam dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Melalui pendekatan berbasis komunitas, pemerintah berharap pendataan dan edukasi kepada wajib pajak dapat ditingkatkan untuk mengejar target penerimaan PKB tahun 2026 sebesar Rp180 miliar.
Target tersebut meningkat dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp160 miliar.
Lagat menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Melalui skema opsen PKB, pemerintah kabupaten dan kota memperoleh bagian sebesar 66,67 persen dari penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, pemerintah daerah juga memperoleh alokasi sekitar 1,5 persen dari penerimaan PKB yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosialisasi perpajakan.
Di tingkat daerah, pelibatan RT dan RW juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Pada Pasal 27 dan Pasal 36 ayat (2), RT dan RW diberi tugas membantu pemerintah menyosialisasikan kebijakan sekaligus mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
Soroti Kendala di Samsat
Selain menyoroti mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut, Ombudsman juga meminta pemerintah menyelesaikan persoalan administrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat saat membayar pajak kendaraan di Samsat.
Menurut Lagat, banyak wajib pajak mengalami kesulitan karena nama yang tercantum pada STNK berbeda dengan identitas pembayar di KTP elektronik. Dalam sejumlah kasus, petugas juga masih meminta KTP asli pemilik pertama kendaraan, terutama untuk kendaraan bekas hasil jual beli.
Ia memahami ketentuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Korlantas Polri untuk mencegah legalisasi kendaraan hasil tindak pidana. Namun, menurutnya, mekanisme itu tidak boleh menghambat masyarakat yang memiliki itikad baik untuk membayar pajak.
"Jangan sampai ego sektoral justru mengorbankan masyarakat yang ingin taat pajak maupun menghambat upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," katanya.
Ombudsman mendorong Pemko Batam membahas persoalan tersebut melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Polresta Barelang dan Polda Kepri agar ditemukan solusi yang tetap sesuai ketentuan hukum.
"Sepanjang wajib pajak membawa kuitansi jual beli kendaraan yang sah atau petugas dapat meyakini kepemilikan kendaraan memang telah beralih, pembayaran pajak seharusnya dapat diterima," ujar Lagat.
Ia berharap peningkatan penerimaan PKB nantinya benar-benar dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan, lampu penerangan jalan umum (PJU), hingga akses jalan menuju kawasan permukiman.
Bapenda: Kader Pajak Tidak Memungut Pajak
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah menegaskan kader pajak daerah yang akan ditempatkan di lingkungan RT tidak memiliki kewenangan memungut pajak dari masyarakat.
Menurut Raja, setiap RT direncanakan memiliki satu kader pajak yang bertugas membantu pemerintah mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat.
"Tugas dia tidak memungut pajaknya. Dia hanya menyampaikan informasi, memberikan edukasi, dan membantu masyarakat mengakses layanan perpajakan karena berada dekat dengan lingkungan tempat tinggal warga," katanya.
Raja menjelaskan kader pajak memiliki lima tugas utama, yakni memberikan edukasi perpajakan, mendampingi layanan perpajakan secara daring, memperbarui data objek dan subjek pajak, membantu penyampaian dokumen perpajakan, serta menyampaikan perubahan data perpajakan di lingkungan masyarakat.
Sebaliknya, kader pajak dilarang menerima pembayaran pajak, meminta kata sandi maupun kode OTP, menjanjikan pengurangan atau penghapusan pajak, menyebarkan data perpajakan, maupun melakukan intimidasi terhadap wajib pajak.
"Lima hal itu yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh kader pajak daerah," tegas Raja.
Program kader pajak sebelumnya telah diterapkan pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ke depan, Pemko Batam berencana memperluas perannya untuk membantu pendataan Pajak Kendaraan Bermotor melalui Surat Pemberitahuan Subjek Objek Pajak Kendaraan Bermotor (SPSOPKB) sebagai bagian dari strategi meningkatkan pendapatan daerah.
Editor : Yofi Yuhendri