batampos – Peredaran narkotika berkedok rokok elektrik kian mengkhawatirkan. Sepanjang 2026, Bea Cukai Batam mengungkap sekitar 1.700 kasus penyelundupan liquid vape yang mengandung etomidate. Temuan tersebut menunjukkan pelaku terus mengembangkan modus baru untuk menyelundupkan narkoba melalui Batam.
Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan berbagai cara dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas. Selain disembunyikan di dalam koper atau tas, liquid vape mengandung etomidate juga diselundupkan dengan metode body strapping hingga dikamuflasekan di dalam peralatan rumah tangga dan barang lainnya.
"Sepanjang tahun 2026 kami mencatat kurang lebih 1.700 kasus vape mengandung etomidate yang mencoba masuk melalui Batam. Modus yang digunakan beragam, mulai dari body strapping hingga kamuflase di dalam peralatan rumah tangga dan berbagai barang lainnya," ujar Agung.
Menurutnya, tingginya angka pengungkapan tersebut mencerminkan semakin masifnya upaya penyelundupan sekaligus menunjukkan pengawasan di pintu-pintu masuk Batam terus diperketat.
Agung menegaskan, keberhasilan mengungkap berbagai kasus itu merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi penegak hukum lainnya.
"Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang kuat dengan instansi terkait lainnya. Ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika," katanya.
Baca Juga: Polda Kepri Dalami Modus Sabu Cair, Berbahaya Dan Bisa Dicampur di Rokok Elektrik
Fenomena serupa juga menjadi perhatian Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. Polisi sebelumnya mengungkap ratusan cartridge vape yang mengandung etomidate dan beredar di Batam. Temuan tersebut menunjukkan pola peredaran narkoba kini mulai mengikuti tren penggunaan rokok elektrik yang semakin populer di masyarakat.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Arsyad Riyandi, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap seluruh liquid vape aman digunakan. Menurutnya, masih banyak yang mengira kasus tersebut hanya berkaitan dengan pelanggaran kesehatan, padahal etomidate merupakan zat yang tergolong narkotika.
"Ini kesempatan kami untuk mengedukasi masyarakat bahwa liquid vape tertentu merupakan golongan narkotika. Jangan sampai dianggap sepele hanya karena bentuknya rokok elektrik," tegas Arsyad.
Peringatan serupa disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung. Ia menilai tren penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menyasar siapa saja, terutama kalangan muda yang akrab dengan penggunaan vape.
Aswin mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran liquid vape yang tidak jelas asal-usulnya. Menurutnya, edukasi dan pengawasan menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dengan modus yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman.
Editor : Yofi Yuhendri