UPTD PPA Batam Tangani 121 Kasus Kekerasan, Mayoritas Korbannya Anak

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 16:41 WIB
Ilustrasi kekerasan anak. f istimewa
Ilustrasi kekerasan anak. f istimewa

 batampos - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam menangani 121 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 87 kasus atau sekitar 72 persen melibatkan anak sebagai korban, sementara 34 kasus lainnya menimpa perempuan.

 
Kepala UPTD PPA Kota Batam, Suratin, mengatakan tingginya jumlah kasus yang melibatkan anak menunjukkan perlindungan terhadap anak masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Bentuk kekerasan yang paling banyak ditangani adalah pencabulan sebanyak 31 kasus dan persetubuhan sebanyak 30 kasus.
 
"Kasus yang paling banyak kami tangani pada kelompok anak adalah pencabulan sebanyak 31 kasus dan persetubuhan sebanyak 30 kasus," ujarnya.
 
Selain itu, UPTD PPA juga menangani 11 kasus kekerasan fisik terhadap anak, tiga kasus sodomi, dua kasus kekerasan psikis, dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dua kasus anak dalam jaringan terorisme, dua kasus hak asuh anak, dua kasus anak bermasalah sosial, serta masing-masing satu kasus perundungan (bullying) dan kekerasan berbasis gender online (KBGO).
 
Sementara itu, pada kelompok perempuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih mendominasi dengan 15 kasus. Kasus lainnya meliputi delapan kasus pengasuhan, tiga kasus kekerasan fisik, dua kasus persetubuhan, dua kasus lainnya, serta masing-masing satu kasus nafkah anak, pelecehan seksual, kekerasan psikis, dan kekerasan berbasis gender online.
 
Baca Juga: Anak-anak Pulau Ayer Menanti MBG, Dapur Gizi Belum Beroperasi
 
Suratin mengatakan perkembangan teknologi juga mulai memunculkan bentuk-bentuk kekerasan baru. Salah satunya adalah pelaku yang memaksa korban memperlihatkan bagian tubuh intim melalui panggilan video. Menurutnya, penggunaan gawai tanpa pengawasan menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kerentanan anak menjadi korban.
 
"Tanggung jawab pertama ada pada orang tua dan keluarga untuk mengawasi anak-anaknya, terutama penggunaan gadget. Banyak kasus kekerasan yang bermula dari penggunaan gadget," katanya.
 
Ia menambahkan, meningkatnya jumlah laporan yang diterima UPTD PPA tidak selalu berarti kasus kekerasan bertambah, tetapi juga menunjukkan masyarakat mulai memiliki keberanian untuk melapor karena mengetahui adanya pendampingan dan perlindungan bagi korban.
 
"Masyarakat dan korban kini mulai berani speak up karena mengetahui mereka akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Tugas kami adalah memastikan setiap korban memperoleh layanan yang dibutuhkan," ujarnya.
 
UPTD PPA mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula korban dapat memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga layanan pemulihan.
 
Sebagai pembanding, sepanjang 2025 UPTD PPA Kota Batam menangani 338 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Editor : Yofi Yuhendri
anak UPTD PPA perempuan kekerasan