batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam segera memberlakukan tarif baru stiker parkir berlangganan tahunan dengan memangkas biaya hingga 50 persen. Kebijakan tersebut tinggal menunggu penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam.
Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, mengatakan penyesuaian tarif telah melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Koordinasi dengan provinsi sudah selesai. Sekarang berkasnya sudah kembali ke Pemkot Batam dan tinggal menjadi SK untuk penetapan harga baru," kata Leo di Batam, Senin.
Berdasarkan tarif terbaru, biaya stiker parkir berlangganan untuk kendaraan roda empat turun dari Rp600 ribu menjadi Rp300 ribu per tahun.
Baca Juga: Review Changan Nevo Q05, SUV Listrik Nyaman untuk Harian
Sementara itu, tarif kendaraan roda dua dipangkas dari Rp250 ribu menjadi Rp125 ribu per tahun.
Menurut Leo, penurunan tarif dilakukan untuk meningkatkan minat masyarakat mengikuti program parkir berlangganan yang selama ini mendapat respons positif.
"Harapannya antusias masyarakat semakin tinggi karena banyak yang menanyakan soal stiker parkir. Mudah-mudahan dengan penurunan harga ini semakin banyak yang berminat sehingga juga membantu peningkatan pendapatan daerah," ujarnya.
Setelah SK Wali Kota diterbitkan, Dishub Batam akan melakukan sosialisasi sebelum tarif baru resmi diberlakukan. (*)
Editor : Putut Ariyo