Aktivasi IKD Wajib Tatap Muka, Tak Bisa Lewat Telepon atau WhatsApp

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 12:22 WIB
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy.

 batampos - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam menegaskan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak dapat dilakukan melalui telepon, WhatsApp, maupun layanan daring lainnya. Seluruh proses aktivasi wajib dilakukan secara tatap muka dengan petugas resmi di kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan guna menjamin keamanan data kependudukan masyarakat

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Adisthy mengatakan penegasan tersebut disampaikan menyusul masih adanya oknum yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil dan menawarkan bantuan aktivasi IKD melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

"Aktivasi IKD tidak bisa dilakukan secara online. Masyarakat harus datang langsung atau face to face dengan petugas resmi, baik di kantor Disdukcapil maupun di kantor kecamatan," ujar Adisthy, Selasa (4/8/2026).

Ia menegaskan, apabila ada pihak yang menghubungi masyarakat melalui telepon atau WhatsApp dengan dalih membantu aktivasi IKD, hal tersebut bukan merupakan prosedur resmi Disdukcapil.

"Jangan memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun informasi penting lainnya kepada siapa pun yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil melalui telepon atau WhatsApp," tegasnya.

Baca Juga: Polda Kepri Selidiki Kasus Dua CPMI Korban Penyekapan di Myanmar

Menurut Adisthy, proses aktivasi IKD mengharuskan adanya verifikasi identitas secara langsung oleh petugas. Langkah tersebut diterapkan untuk melindungi keamanan data kependudukan masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas.

Untuk mengaktifkan IKD, warga harus memiliki KTP elektronik yang telah direkam. Selanjutnya, masyarakat diminta mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Google Play Store atau App Store, mengisi data diri, melakukan swafoto sebagai verifikasi wajah, kemudian datang ke kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan untuk memindai QR Code yang diberikan petugas hingga akun aktif.

Adisthy juga mengingatkan seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk aktivasi IKD, tidak dipungut biaya atau gratis.

Ia menjelaskan, IKD merupakan versi digital KTP elektronik yang dapat diakses melalui telepon pintar. Aplikasi tersebut tidak hanya memuat identitas penduduk, tetapi juga terintegrasi dengan berbagai dokumen kependudukan lainnya sehingga memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi secara digital.

Disdukcapil Batam mengimbau masyarakat agar selalu memperoleh informasi melalui kanal resmi Disdukcapil dan segera melapor apabila menemukan dugaan penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut.

"Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada. Aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung oleh petugas resmi demi menjaga keamanan data kependudukan masyarakat," tutup Adisthy. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Dsidukcapil Batam KTP digital ikd kependudukan