batampos – Warga Kecamatan Batam Kota kini tidak perlu lagi datang ke Dinas Sosial untuk mengajukan bantuan sosial. Pemerintah Kecamatan Batam Kota menghadirkan layanan aktivasi Perlinsos dan pengajuan bantuan sosial melalui Agen Perlinsos yang ditempatkan di seluruh kantor lurah sesuai domisili masyarakat.
Layanan tersebut berlangsung pada 4–7 Agustus 2026 mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dan dapat dimanfaatkan secara gratis. Masyarakat hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pelayanan.
Camat Batam Kota, Dwiki Septiawan, mengatakan untuk sementara jenis bantuan sosial yang dapat diajukan melalui Agen Perlinsos adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Untuk sementara pengajuan bantuan sosial yang bisa diurus adalah PKH dan BPNT," ujar Dwiki, Selasa (4/8).
Penerima Bansos Mengacu pada DTSEN
Dwiki menjelaskan, penentuan kelayakan penerima bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun pemerintah.
Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi.
"Yang layak menerima bantuan seperti PKH dan BPNT adalah masyarakat yang berada pada Desil 1 sampai Desil 4," jelasnya.
Menurutnya, klasifikasi tersebut ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar pemerintah dalam menentukan penerima bantuan agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Bisa Ajukan Secara Online Lewat Perlinsos Digital
Selain melalui kantor lurah, masyarakat juga dapat mengajukan bantuan sosial secara mandiri melalui Perlinsos Digital, layanan berbasis teknologi yang dikembangkan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam.
Kepala Dinsos PM Kota Batam, Zulkifli, mengatakan platform tersebut memungkinkan masyarakat mengajukan bantuan sekaligus memantau status permohonan tanpa harus datang ke kantor.
"Melalui Perlinsos Digital, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor hanya untuk mengetahui apakah mereka memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial. Semua proses bisa dilakukan secara mandiri, cepat, mudah, dan transparan," ujarnya.
Saat ini, Portal Perlinsos melayani pengajuan PKH, BPNT, serta menyediakan fitur sanggah bagi masyarakat yang ingin mengajukan perbaikan data sosial ekonomi.
Ini Syarat Mengakses Perlinsos Digital
Untuk menggunakan layanan Perlinsos Digital, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah aktif.
- Memiliki PIN IKD.
- Login ke Portal Perlinsos menggunakan akun IKD.
- Melakukan verifikasi biometrik wajah.
- Memilih jenis bantuan sosial yang akan diajukan.
- Memasukkan nomor pelanggan PLN 12 digit sebagai bagian dari proses validasi.
Setelah seluruh tahapan selesai, sistem akan memproses permohonan dan menampilkan hasil kelayakan secara otomatis.
"Sistem ini dirancang agar masyarakat bisa memperoleh informasi secara langsung tanpa proses yang berbelit. Selain mempercepat pelayanan, digitalisasi juga membantu pemerintah menjaga akurasi data penerima bantuan," kata Zulkifli.
Warga Diminta Segera Aktivasi IKD
Zulkifli menambahkan, Portal Perlinsos juga menyediakan fitur sanggah apabila masyarakat menemukan ketidaksesuaian data dalam DTSEN.
Dengan dukungan sistem digital tersebut, pemerintah berharap proses penyaluran bantuan sosial menjadi lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Dinsos PM Kota Batam juga mengimbau masyarakat yang belum memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar segera melakukan aktivasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Aktivasi IKD menjadi syarat utama untuk mengakses seluruh layanan pada Portal Perlinsos Digital. (*)
Editor : Putut Ariyo