Kasus TPPO Diungkap Polsek KKP, Belum Ada Tersangka

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 14:38 WIB
ilustrasi TPPO. f. istimewa
ilustrasi TPPO. f. istimewa
 
batampos - Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Terminal Feri Internasional Batam Centre pada Selasa (28/7/2026) sore. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban serta seorang pria berinisial M. 
 
Belakangan muncul informasi mengenai dugaan suap senilai Rp350 juta yang disebut-sebut diberikan M kepada polisi sehingga ia hanya berstatus saksi dan tidak ditahan.
 
Kanit Reskrim Polsek KKP Batam, Ipda Muhammad Rizaldi Maulana Saragih, mengatakan M hingga kini memang masih berstatus saksi. Penyidik menerapkan wajib lapor sebagai bagian dari pemantauan selama proses penyelidikan berlangsung. 
 
"Statusnya sebagai saksi dan masih diwajibkan lapor sebagai langkah monitoring dan preventif," kata Rizaldi, Selasa (4/8/2026)
 
Menurut Rizaldi, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan M sebagai tersangka. Karena itu, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pemberangkatan PMI secara nonprosedural.
 
"Kasusnya masih proses penyelidikan. Kami tidak menghentikan perkara, tetapi terus melakukan pendalaman karena tersangka belum didapatkan," ujarnya.
 
Penyidik juga telah mengembalikan mobil Toyota Veloz yang digunakan untuk menjemput salah seorang calon PMI kepada pemiliknya. Rizaldi menjelaskan mobil tersebut merupakan milik M, bukan kendaraan sewaan.
 
Kendaraan itu belum disita karena penyelidikan masih berlangsung dan belum ditetapkan sebagai barang bukti. "Mobilnya memang milik M, bukan disewa," katanya.
 
Selain itu, dua calon PMI yang masih berkaitan dengan perkara tersebut juga telah diamankan dan diserahkan kepada BP3MI. Keduanya diketahui berasal dari Subang dan Jakarta. 
 
Rizaldi menegaskan penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk menahan M pada tahap penyelidikan. Penetapan seseorang sebagai tersangka, kata dia, harus didasarkan pada alat bukti yang cukup. "Kami menetapkan seseorang sebagai tersangka atau saksi berdasarkan alat bukti, tidak bisa sembarangan," tutupnya. (*)
 
Editor : Yofi Yuhendri
polres barelang Polsek KKP Batam pmi Terminal Feri Batam Centre tppo