Bapenda Kejar Target PAD, Realisasi Pajak Batam Tembus Rp237 Miliar

Muhammad Sya'ban • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 12:29 WIB
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah. Foto. Cecep Mulyana / Batam Pos
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah. Foto. Cecep Mulyana / Batam Pos

 
batampos - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp237 miliar atau 58,93 persen dari target tahun 2026. Menjelang batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 31 Agustus 2026, Bapenda mengintensifkan berbagai strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan capaian tersebut masih berada di jalur yang tepat untuk mengejar target pendapatan daerah yang meningkat dalam APBD Perubahan 2026.

Menurut dia, realisasi penerimaan hingga awal Agustus bahkan sedikit melampaui target kumulatif yang seharusnya dicapai pada akhir Juli.

“Kalau rata-rata sampai Juli itu minimal harus berada di angka 58 persen. Alhamdulillah kami sudah lebih beberapa poin dari target bulanan tersebut,” kata Raja kepada Batam Pos, Selasa (4/8/2026).

Pencapaian itu menjadi modal penting bagi Pemerintah Kota Batam setelah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinaikkan dalam APBD Perubahan 2026. Pajak daerah menjadi salah satu penyumbang utama PAD, selain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi sektor hotel, restoran, hiburan, parkir, dan jasa lainnya.

Meski demikian, Raja mengakui pekerjaan rumah terbesar saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 karena batas akhir pembayarannya jatuh pada 31 Agustus 2026.

Hingga awal Agustus, realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai 61,46 persen dari target tahun ini.

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, Bapenda menjalankan berbagai strategi. Salah satunya melalui program Simija Goes to Mall yang digelar sepanjang Juli di lebih dari sepuluh pusat perbelanjaan di Batam.

Baca Juga: Blue Bird Bukukan Pendapatan Rp2,97 Triliun pada Semester I 2026

Selama tiga hari setiap pekan, mulai Jumat hingga Minggu, petugas membuka layanan pembayaran pajak di pusat-pusat keramaian agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya.

“Kami hadir langsung di pusat-pusat perbelanjaan, termasuk di kawasan Nagoya dan sejumlah mal lainnya. Tujuannya untuk menggugah kesadaran masyarakat agar membayar pajak sebelum jatuh tempo,” ujarnya.

Selain membuka layanan pembayaran, Bapenda juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak melalui pembagian hadiah sederhana, seperti minyak goreng dan suvenir, selama kegiatan berlangsung.

Menurut Raja, pendekatan tersebut terbukti efektif meningkatkan partisipasi masyarakat. Namun, ia menegaskan peningkatan penerimaan pajak tidak hanya mengandalkan kegiatan insidental.

Bapenda juga terus melakukan sosialisasi, edukasi, pemeriksaan, pengawasan, hingga penagihan aktif kepada wajib pajak.

“Strategi kami adalah turun langsung ke lapangan, memberikan edukasi kepada masyarakat, melakukan pemeriksaan pajak, pengawasan terpadu, hingga penagihan aktif. Dengan begitu pelaporan pajak menjadi semakin baik,” katanya.

Baca Juga: Aniaya Honorer Pemko Batam, Fara Diba Divonis Dua Bulan Penjara

Selain mengoptimalkan pajak daerah, Pemerintah Kota Batam juga memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk meningkatkan penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kolaborasi tersebut melibatkan Bapenda Kota Batam, Bapenda Provinsi Kepri, Dinas Perhubungan, Kepolisian, hingga Samsat melalui kegiatan penertiban kendaraan bermotor di berbagai titik.

Menurut Raja, Bapenda Kota Batam telah melaksanakan sedikitnya empat kali kegiatan penertiban. Jika digabungkan dengan kegiatan lintas instansi, frekuensinya mencapai lebih dari 16 kali sepanjang tahun ini.

“Dari Bapenda sendiri ada empat kali. Kalau bersama Dishub, Bapenda Provinsi, Kepolisian, dan Samsat, frekuensinya sudah lebih dari 16 kali. Bahkan dalam satu bulan bisa lebih dari satu kali kegiatan,” ujarnya.

Ke depan, operasi penertiban tidak hanya dipusatkan di kawasan perkotaan, tetapi juga akan diperluas hingga wilayah Sagulung dan Batuaji.

“Kami ingin jangkauan penertiban lebih luas, tidak hanya di titik-titik keramaian. Jadwalnya sedang kami koordinasikan dengan Pemerintah Provinsi,” katanya.

Meski penerimaan pajak menunjukkan tren positif, Raja belum memastikan apakah Pemerintah Kota Batam akan memberikan relaksasi, memperpanjang batas waktu pembayaran, atau menghapus denda PBB-P2 setelah 31 Agustus.

Menurut dia, fokus utama saat ini adalah mengoptimalkan pembayaran sebelum jatuh tempo melalui peningkatan pelayanan dan pendekatan langsung kepada masyarakat.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan waktu yang masih ada untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
pajak daerah pad batam Bapenda Batam pemko batam