batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam menyederhanakan proses perizinan pemasangan videotron dan reklame digital melalui sistem persetujuan titik reklame secara terpadu. Kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, mengatakan selama ini pelaku usaha harus mengurus sewa lahan ke BP Batam sebelum mengajukan perizinan ke Pemkot. Melalui sistem baru, proses tersebut akan diintegrasikan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Minta Gelar Perkara Khusus Dugaan Pencabulan Digelar Terbuka
"Seluruh proses sekarang sudah kami kolaborasikan dengan BP Batam. Sebelumnya harus ke BP Batam dulu untuk sewa lahan, tetapi ke depan akan ada persetujuan titik reklame sehingga proses menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha," ujar Reza, Jumat (7/8).
Pemkot Batam menargetkan menyediakan sekitar 1.600 titik reklame di seluruh wilayah kota, yang terdiri atas videotron, neon box, dan reklame konvensional. Pembukaan titik-titik tersebut akan dilakukan secara bertahap setelah penyesuaian tarif sewa lahan antara Pemkot Batam dan BP Batam rampung.
"Mudah-mudahan paling lambat September sudah mulai dibuka secara bertahap. Jumlah titik yang dibuka pada tahap awal masih menyesuaikan penyelesaian tarif sewa lahan," katanya.
Baca Juga: 74 Vape Etomidate Disembunyikan di Mesin Cuci, Jaringan Narkotika Malaysia Terbongkar
Untuk mempermudah pelayanan, seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital melalui aplikasi Easy yang dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui lokasi reklame yang masih tersedia, spesifikasi, hingga tarif sewa sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah, transparan, dan cepat.
Selain itu, Pemkot Batam juga tengah menyelesaikan revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penyelenggaraan reklame guna menyesuaikan tarif sewa lahan dengan BP Batam.
Reza mengungkapkan, hingga saat ini sekitar sembilan pengajuan pemasangan videotron telah disetujui. Sebagian akan dibangun pada titik reklame yang telah ditetapkan, sementara lainnya dipasang pada fasad bangunan.
Beberapa lokasi yang telah mendapat persetujuan antara lain Simpang Baloi Centre, Simpang Kara Duta Mas, Simpang KBC, Simpang Baloi Centre Pos Polisi, Simpang Irinco Bells Haus, Simpang Sincom depan Kantor BKKBN, Jalan Laksamana Bintan, Jalan Selasih Belian, dan Simpang Irinco.
Menurut Reza, sejumlah videotron telah beroperasi, di antaranya di kawasan Simpang Pelita dan Baloi Centre. Sementara videotron di lokasi lain akan segera dibangun setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
"Setelah disetujui, pemilik langsung mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Semua videotron wajib memiliki perizinan yang lengkap," tegasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim