Halte Trans Batam Jadi Lahan Iklan, Dishub Kejar PAD dan Tekan Vandalisme

Muhammad Sya'ban • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 18:04 WIB
Seorang siswa menunggu Bus Trans Batam di Halte Simpang Kara yang telah dimanfaatkan sebagai media iklan salah satu produk cat, Jumat (7/8) sore. Foto: M. Sya’ban / Batam Pos
Seorang siswa menunggu Bus Trans Batam di Halte Simpang Kara yang telah dimanfaatkan sebagai media iklan salah satu produk cat, Jumat (7/8) sore. Foto: M. Sya’ban / Batam Pos

 
batampos -
 Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam membuka peluang bagi perusahaan swasta untuk memanfaatkan puluhan halte Trans Batam sebagai ruang iklan dan branding. Kebijakan ini disiapkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus mendorong keterlibatan pihak ketiga dalam merawat halte dan menekan aksi vandalisme.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Trans Batam, Bambang Sucipto, mengatakan saat ini terdapat sekitar 120 halte Trans Batam. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 hingga 60 halte akan dikerjasamakan dengan pihak swasta.

“Kami sedang membuat terobosan. Saya sedang melakukan kerja sama dengan perusahaan. Ada 120 halte dan mungkin sekitar 50 sampai 60 halte kami kerja samakan,” kata Sucipto kepada Batam Pos, Jumat (7/8)

Melalui skema advertising, perusahaan yang memanfaatkan halte sebagai media promosi juga diwajibkan melakukan perawatan dan pembersihan fasilitas tersebut. Dengan demikian, biaya pemeliharaan tidak sepenuhnya menjadi beban pemerintah.

“Advertising itulah yang akan melakukan perawatan, terlepas sudah ada yang sewa atau belum. Mereka yang akan melakukan perawatan dan pembersihan,” ujarnya.

Baca Juga: Kecelakaan Laut Dominasi 28 Operasi SAR Basarnas Tanjungpinang Sepanjang 2026

Sucipto menjelaskan, apabila halte telah disewa atau digunakan sebagai media promosi, kontribusi dari pemanfaatan tersebut akan menjadi pendapatan bagi pemerintah daerah.

“Kalau ada merek atau perusahaan tertentu menyewa halte tersebut, baru ada kontribusi masuk ke kas daerah. Di samping halte itu tetap dilakukan perawatan,” katanya.

Selain iklan, Dishub juga tengah menyiapkan skema branding halte. Berbeda dengan iklan konvensional yang hanya memanfaatkan sebagian bidang halte, branding memungkinkan perusahaan mengubah tampilan halte sesuai identitas merek.

“Kalau iklan itu hanya tampilan saja. Tapi kalau branding, penampilan halte berubah seolah-olah halte itu milik mereka,” ujarnya.

Sucipto mencontohkan Halte Rafflesia yang telah menerapkan konsep branding oleh Bank Sumut.

Saat ini tarif pemanfaatan ruang iklan masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Tahun 2025, yakni sebesar Rp100 ribu per meter persegi per bulan. Namun, Dishub sedang mengusulkan perubahan regulasi agar branding menjadi objek sewa tersendiri dengan tarif khusus.

“Sekarang sedang melakukan perubahan tarif. Kami tambahkan objek sewanya dengan branding,” katanya.

Menurut Sucipto, tarif branding diperkirakan berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per halte per bulan, lebih tinggi dibandingkan tarif iklan berdasarkan luas bidang.

“Kalau kita hitung, ketentuan branding itu bisa Rp2 juta per bulan. Jadi ada peningkatan pendapatan juga di situ,” ujarnya.

Ia mengatakan saat ini sudah ada dua perusahaan yang memasang iklan secara resmi di halte Trans Batam. Dishub juga mengarahkan perusahaan lain yang berminat agar mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku.

Baca Juga: Mantan Kades Selaut Jadi Tersangka Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp533,7 Juta

Perusahaan yang ingin memanfaatkan halte sebagai media promosi wajib mengurus seluruh perizinan, termasuk izin reklame dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila diperlukan.

Dalam kerja sama tersebut, perusahaan juga berkewajiban menjaga kebersihan dan melakukan perawatan halte.

“Di dalam kerja sama itu ada kewajiban mereka, salah satunya perawatan halte,” kata Sucipto.

Menurutnya, keterlibatan pihak ketiga diharapkan membuat halte menjadi lebih bersih, menarik, dan terawat sekaligus mengurangi aksi vandalisme.

“Tidak hanya Dishub melakukan perbaikan, tetapi ada pihak ketiga dan saling menguntungkan,” ujarnya.

Selain menawarkan halte yang sudah ada, Dishub juga membuka peluang bagi perusahaan untuk membangun halte baru di lokasi yang dinilai potensial.

Perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada Dishub. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan penilaian terhadap lokasi dan desain halte. Apabila dinilai layak menjadi titik pemberhentian bus, proses perizinan akan dilanjutkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Perusahaan juga wajib mengurus izin reklame dan PBG sesuai ketentuan.

“Kalau ada yang mau, mereka ajukan permohonan. Kami cek desainnya. Kalau memang itu titik halte, Dishub urus izinnya di PTSP, titik-titik iklan, kemudian urus izin PBG-nya, baru melakukan pembangunan,” ujar Sucipto. (*)

 

Editor : Yofi Yuhendri
Vandalisme Batam Halte Trans Batam pad dishub batam