batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyederhanakan proses perizinan pemasangan videotron dan reklame digital melalui kolaborasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha sekaligus mempercepat investasi di sektor periklanan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, mengatakan Pemkot Batam bersama BP Batam tengah menyusun sistem persetujuan titik reklame secara terpadu.
Melalui sistem tersebut, pelaku usaha nantinya cukup memilih lokasi reklame yang telah disiapkan pemerintah tanpa harus mengurus proses perizinan secara terpisah seperti sebelumnya.
"Seluruh proses sekarang sudah kami kolaborasikan dengan BP Batam. Sebelumnya harus ke BP Batam terlebih dahulu untuk sewa lahan. Dengan sistem persetujuan titik reklame ini, proses menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha," kata Reza di Batam, Jumat.
Target 1.600 Titik Reklame
Pemkot Batam menargetkan menyediakan sekitar 1.600 titik reklame di berbagai wilayah Kota Batam. Titik tersebut akan mencakup videotron, neon box, hingga reklame konvensional.
Pembukaan titik reklame dilakukan secara bertahap setelah penyesuaian tarif sewa lahan antara Pemkot Batam dan BP Batam rampung.
"Mudah-mudahan paling lambat September sudah mulai dibuka secara bertahap. Jumlah titik yang dibuka pada tahap awal masih menyesuaikan penyelesaian tarif sewa lahan," ujarnya.
Perizinan Terintegrasi Lewat Aplikasi Easy
Untuk meningkatkan kemudahan layanan, seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital melalui aplikasi Easy yang dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dan pelaku usaha dapat melihat lokasi reklame yang masih tersedia, spesifikasi media reklame, hingga besaran tarif sewa secara transparan.
"Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mengetahui titik mana yang masih tersedia, spesifikasi reklame, hingga tarif sewanya. Jadi proses perizinan akan jauh lebih mudah, transparan, dan cepat," kata Reza.
Selain itu, Pemkot Batam juga tengah menyelesaikan revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penyelenggaraan reklame guna menyesuaikan skema tarif bersama BP Batam.
Sembilan Videotron Disetujui
Reza mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sekitar sembilan pengajuan videotron yang telah memperoleh persetujuan.
Sebagian videotron akan dibangun di titik reklame yang telah ditetapkan, sementara lainnya dipasang pada fasad bangunan.
Beberapa lokasi yang telah mendapatkan persetujuan antara lain Simpang Baloi Centre, Simpang Kara Duta Mas, Simpang KBC, Simpang Baloi Centre Pos Polisi, Simpang Irinco Bells Haus, Simpang Sincom depan Kantor BKKBN, Jalan Laksamana Bintan, Jalan Selasih Belian, dan Simpang Irinco.
Saat ini, sejumlah videotron telah beroperasi, termasuk di kawasan Simpang Pelita dan Baloi Centre. Sementara titik lainnya akan segera dibangun setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
"Setelah disetujui, pemilik langsung mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Semua videotron wajib memiliki perizinan yang lengkap," ujar Reza. (*)
Editor : Putut Ariyo