Pancang Berdiri di Teluk Tering Batam, Ada Apa?

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 09:39 WIB
Tiang-tiang penyangga tersebut membentang di kawasan laut yang menghubungkan antara pesisir Ocarina hingga ke arah laut Nongsa. Foto: Jamaluddin/Batam Pos
Tiang-tiang penyangga tersebut membentang di kawasan laut yang menghubungkan antara pesisir Ocarina hingga ke arah laut Nongsa. Foto: Jamaluddin/Batam Pos

batampos – Laut Teluk Tering, Kota Batam, yang selama ini menjadi ruang hidup nelayan menghadapi perubahan pemanfaatan ruang. Ratusan tiang pancang terlihat berdiri di tengah perairan dan memunculkan dugaan adanya penandaan kawasan untuk kepentingan pemanfaatan ruang laut.

Temuan tersebut terlihat saat verifikasi Batam Pos bersama Akar Bhumi Indonesia (ABI) di perairan Teluk Tering, Kamis (6/8/2026). Pancang-pancang itu membentang dari kawasan pesisir Ocarina ke arah Nongsa.

Di tengah sorotan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai praktik pengavelingan laut di Batam, keberadaan pancang tersebut kembali menempatkan kawasan pesisir Teluk Tering dalam perhatian publik.

Pantauan di lapangan menunjukkan tiang-tiang tersebut tersusun membentuk pola seperti blok tertentu. Saat air laut surut, sebagian besar pancang terlihat jelas. Namun ketika pasang, sejumlah tiang nyaris terendam dan sulit terlihat dari permukaan.

Kondisi itu dikhawatirkan membahayakan aktivitas nelayan yang melintas di kawasan tersebut.

Baca Juga:  5 Minuman Malam Hari yang Dapat Membantu Menurunkan Berat Badan, Apa Saja?

Ketua Nelayan Teluk Tering, Romi, mengatakan keberadaan pancang telah menimbulkan persoalan bagi nelayan. Ia menyebut sejumlah kapal pernah mengalami kecelakaan setelah menabrak tiang yang tertutup air saat pasang.

“Kapal kami pernah tenggelam karena menabrak tiang itu saat air sedang pasang,” ujar Romi, Kamis (5/8).

Menurut dia, keberadaan pancang juga mempersempit ruang tangkap nelayan. Ia berharap pemerintah mengevaluasi seluruh izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Teluk Tering.

“Kami berharap izin-izin perusahaan di Teluk Tering dicabut. Pancang ini harus dibongkar agar nelayan tidak terganggu. Laut ini milik publik, bukan untuk dikaveling,” katanya.

Romi mengatakan perubahan kawasan pesisir dalam beberapa tahun terakhir turut memengaruhi hasil tangkapan nelayan.

“Saya melaut sejak 1996. Dulu cukup mendayung sudah dapat ikan banyak. Sekarang sudah tidak bisa lagi. Karang rusak, ikan menjauh. Kalau laut ini direklamasi lagi, mata pencaharian kami bisa hilang,” ujarnya.

Ada Dokumen PKKPRL Seluas 120,7 Hektare

Indikasi pemanfaatan ruang laut di kawasan Teluk Tering juga berkaitan dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Nomor 29-04-241-05121xxxxx yang diperoleh Batam Pos.

Dalam dokumen tersebut, PT S disebut memperoleh persetujuan pemanfaatan ruang laut seluas 120,7 hektare di perairan Selat Singapura untuk kegiatan pelayanan kepelabuhanan berupa pembangunan terminal feri.

Persetujuan itu diterbitkan pada 29 April 2024 dengan lokasi kegiatan berada di perairan berkedalaman sekitar 16 meter.

Namun, dokumen PKKPRL tersebut tidak secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh kawasan seluas 120,7 hektare akan direklamasi. Dokumen itu menjadi dasar kesesuaian rencana lokasi kegiatan dengan tata ruang dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko.

Pemegang persetujuan juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain menjaga keberlanjutan lingkungan, memberikan akses kepada nelayan kecil, menghormati pengguna ruang laut lainnya, serta memastikan kegiatan tidak menimbulkan konflik sosial.

BP Batam Pernah Bahas Rencana 28 Perusahaan

Isu pemanfaatan ruang laut di Teluk Tering kembali mencuat setelah Batam Pos memperoleh surat undangan BP Batam kepada 28 perusahaan untuk mengikuti rapat pembahasan rencana pembangunan dan investasi pada Senin (27/7).

Salah satu agenda dalam rapat tersebut adalah pemaparan rencana pembangunan pada alokasi lahan di kawasan Teluk Tering.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad tidak membantah bahwa praktik pengavelingan laut pernah terjadi di Batam. Namun, ia menegaskan praktik tersebut tidak terjadi pada masa kepemimpinannya.

“Di era kami, insyaallah belum pernah ada,” kata Amsakar dalam konferensi pers, Rabu (5/8).

Amsakar mengatakan BP Batam kini melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang sebelumnya memperoleh alokasi kawasan laut, termasuk luasan wilayah yang diberikan.

“Ini yang sedang kami verifikasi,” ujarnya ketika menjawab pertanyaan Batam Pos mengenai 28 perusahaan yang sempat dikumpulkan BP Batam.

Akar Bhumi Duga Pancang Jadi Penanda Reklamasi

Pendiri NGO Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menduga ratusan pancang di Teluk Tering merupakan penanda batas kawasan yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan reklamasi.

“Ada ratusan pailing yang telah ditancapkan sebagai penanda batas lokasi. Dugaan kami kawasan ini akan dialokasikan kepada perusahaan. Pancang ini sudah dipasang sejak bertahun-tahun lalu,” katanya.

Hendrik menyebut reklamasi di Batam berlangsung cukup masif pada periode 2004 hingga 2015, termasuk di kawasan Teluk Tering. Berdasarkan perkiraan ABI, kawasan yang telah dipasangi pancang mencapai sekitar 500 hektare.

Menurut dia, reklamasi memiliki dasar hukum. Namun, setiap rencana pemanfaatan ruang laut harus mempertimbangkan urgensi kegiatan, dampak lingkungan, serta kepentingan masyarakat pesisir.

“Pertanyaannya, reklamasi ini untuk apa dan untuk siapa? Batam masih memiliki banyak lahan terlantar yang bisa dimanfaatkan. Seharusnya itu yang dioptimalkan, bukan terus menimbun laut dan mengorbankan masyarakat pesisir,” ujarnya.

Hendrik juga menduga rapat BP Batam yang melibatkan 28 perusahaan memiliki kaitan dengan kawasan yang telah dipasangi pancang di Teluk Tering.

“Dugaan kami ada kaitannya dengan pengavelingan dan pailing di Teluk Tering. Karena itu perlu ada keterbukaan kepada publik mengenai status kawasan tersebut,” katanya. (*)

Editor : Putut Ariyo
Teluk Tering Reklamasi Laut bp batam nelayan batam batam